Baca juga: Turis Asing Diduga Bikin Sekte Sesat di Bali, Sandiaga: Sedang Ditelusuri
"Langkah konkretnya adalah penegakan hukum secara tegas untuk para pelanggar hukum. Tidak ada toleransi apalagi yang berkaitan dengan kesempatan kerja, berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal dan lain sebagainya," jelas Sandiaga.
"Jika dia melanggar dan sudah ada beberapa kali pelanggarannya, pihak imigrasi sudah berkoordinasi dengan kita maka kita tidak akan ragu-ragu untuk mendeportasi," lanjutnya.
Selanjutnya, ia juga menanggapi izin usaha bagi WNA di Bali yang dianggap mudah didapatkan.
Baca juga: Hanya 40 Persen Turis Asing di Bali yang Bayar Retribusi Rp 150.000
Padahal, kata Sandiaga, penyederhanaan perizinan termasuk salah satu transformasi layanan publik demi meningkatkan ekonomi negara, bukan hanya terjadi di Bali.
"Nah, yang terjadi di Bali itu sama dengan wilayah lain di Indonesia, di mana masyarakat yang ingin berusaha itu diberikan kemudahan, tetapi semuanya harus mengikuti, mengacu pada regulasi yang kita miliki," tegas Sandiaga.
Setelah mendapatkan izin usaha, WNA juga tidak diperbolehkan mengambil porsi kesempatan kerja bagi warga lokal sesuai peraturan undang-undang.
Baca juga: Respons soal Review Negatif Turis Malaysia, Sandiaga: Jangan Baper
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram