KOMPAS.com - Kebijakan Visa on Arrival (VoA) atau visa kunjungan saat kedatangan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk turis asing, kini tengah memasuki tahap finalisasi.
“Saya telah menandatangani formulasi akhir yang akan disahkan melalui Peraturan Presiden terkait kebebasan regulasi bagi ekspatriat yang tinggal di Singapura dan kunjungan wisatawan," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno di Southlink Country Club, Batam, Sabtu (29/6/2024).
Dilansir dari laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, VoA adalah dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing (WNA).
Baca juga: Penerapan Visa On Arrival Batam Tunggu Restu Jokowi
Bedanya dengan visa lain, WNA bisa mengajukan VoA sesampainya di bandara tujuan dengan tetap membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Lihat postingan ini di Instagram
Menurut Sandiaga, nantinya ada dua jenis durasi VoA, yakni 30 hari dan tujuh hari. Untuk durasi 30 hari, wisatawan akan dikenakan tarif Rp 500.000.
Baca juga: Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora
Sementara untuk short term visa yang berlaku selama tujuh hari, turis asing dikenakan tarif Rp 100.000.
Adapun Gubernur Kepri Anshar Ahmad mendukung upaya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mewujudkan pemberlakuan VoA di wilayahnya.
"Ini membangun atmosfer semangat teman-teman para pelaku pariwisata di Kepri agar jadi lebih semangat lagi," kata dia dalam rilis resmi yang Kompas.com terima dari Kemenparekraf, Senin (1/7/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.