Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan untuk Turis Asing Agar Tak Perlu Bayar VoA

Kompas.com - 03/06/2016, 17:32 WIB
Sri Anindiati Nursastri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak Maret lalu, total ada 169 negara penerima bebas visa kunjungan ke Indonesia. Namun, turis asing tetap harus membayar Visa on Arrival (VoA) jika masa tinggalnya lebih dari 30 hari.

Baru-baru ini, seorang turis Turki diminta bayar Visa on Arrival (VoA) di Bandara Soekarno-Hatta. Turis tersebut bernama Tony Tezer Tezulastiran (42). Ia mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Selasa (31/5/2016) lalu.

Kepada KompasTravel, Tony mengeluhkan cara petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta untuk membayar VoA. Padahal, pemegang paspor Turki tercatat mendapatkan bebas visa kunjungan.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Heru Susanto menampik bahwa petugas imigrasi melakukan pemaksaan terhadap turis tersebut. Menurutnya, petugas imigrasi berlaku adil dengan menanyakan lama tinggal dan tiket pulang.

"Kita berhak menanyakan, apakah mereka (turis) punya return ticket atau tidak. Berapa lama tinggal di Indonesia. Sudah booking hotel atau belum. Jangan asal bebas visa. Kita saja kalau ke Singapura ditanya begitu," tutur Heru kepada KompasTravel, Jumat (3/6/2015).

Perlu diingat, bebas visa kunjungan untuk turis dari 169 negara berlaku untuk lama tinggal (length of stay) maksimal 30 hari. Selebihnya, turis harus membayar VoA yang berlaku untuk 30 hari setelahnya.

"Bayar VoA kalau turis mau tinggal lebih dari 30 hari, jadi berlaku sampai 60 hari atau dua bulan. Kalau mau lebih lama lagi, bisa perpanjang satu kali lagi," papar Heru.

TRIBUNNEWS/HERUDIN Wisatawan mancanegara menikmati suasana di kawasan Kota Tua Jakarta Barat, Kamis (4/9/2014).
Harga VoA adalah 35 dollar AS (Rp 500.000). Jika ingin melakukan perpanjangan, turis bisa menyambangi Kantor Imigrasi setempat dan membayar Rp 355.000. Total, turis mendapatkan lama tinggal tiga bulan di Indonesia.

Heru menuturkan, banyak turis asing yang 'nakal' dan menyalahgunakan bebas visa yang diberikan pemerintah. Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, tercatat sekitar 196 orang yang dideportasi karena penyalahgunaan visa.

"Itu data dari awal tahun 2016 sampai bulan lalu. Kebanyakan turis dari RRC. Ada yang kerja, overstay, atau nggak bisa pulang karena nggak ada uang," tambahnya. 

Ada beberapa trik agar turis asing tak perlu membayar VoA. Pertama, dengan menentukan lama tinggal dan tempat tinggal selama di Indonesia.

"Kemudian, lebih baik lagi kalau menyertakan return ticket. Gampang kok," jelas Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com