KOMPAS.com - Pantai Ancol di Jakarta Utara sudah bisa dikunjungi kembali sejak Sabtu (20/6/2020). Namun, pengunjung diminta mematuhi protokol kesehatan sejak pintu masuk Gerbang Ancol.
Pihak Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) memiliki beragam aturan saat era new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Salah satu aturan adalah melarang pengunjung berenang atau bermain air di pantai Ancol untuk sementara waktu.
Manajemen telah memberi pembatas antara pasir pantai dan laut agar pengunjung tidak berenang, bahkan menyentuh air sedikit pun.
Baca juga: Libur Akhir Pekan, Lebih dari 25.000 Orang Berlibur di Ancol
Selain itu, para pengunjung juga harus merupakan warga domisili DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Melihat situs resmi Ancol, berikut yang Kompas.com rangkum seputar protokol kesehatan di Pantai Ancol:
1. Pembatasan jumlah pengunjung 50 persen
Manajemen Ancol memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung menjadi hanya 50 setiap harinya di era AKB. Pembatasan dilakukan berdasarkan kuota yang ditetapkan manajemen.
2. Wajib tunjukkan identitas domisili DKI Jakarta
Pengunjung Ancol maupun pantai Ancol wajib menunjukkan identitas diri yang menyatakan bahwa dirinya berdomisili di DKI Jakarta.
Caranya, bisa dengan menunjukkan identitas diri, seperti KTP, Surat Izin Mengemudi (SIM), Paspor, atau Kartu Pelajar.
Pengunjung wajib menunjukkan kartu identitas tersebut pada saat memasuki pintu gerbang Ancol.
Jika terdapat pengunjung yang identitasnya tidak berdomisili di Jakarta, maka ia tidak diizinkan masuk.
3. Anak di bawah 9 tahun dan ibu hamil dilarang masuk Ancol
Anak berusia di bawah 9 tahun dilarang masuk Ancol. Pengunjung ibu hamil juga dilarang masuk ke kawasan pantai maupun wisata Ancol.