BANDUNG, KOMPAS.com - Tempat wisata di empat daerah di Jawa Barat dapat kembali beroperasi.
"Jadi sesuai dengan aturan Inmendagri yang jadi acuan, daerah yang masuk level 2 maka boleh buka tempat wisata tapi dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat Dedi Taufik kepada Antara, di Bandung, Rabu (25/8/2021).
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan pemprov dan pemkab/kota akan mengoperasikan tempat wisata di empat daerah.
Baca juga: 25 Wisata Garut, Cocok Dikunjungi Saat Liburan
Pengoperasian tersebut tetap mematuhi Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021) dalam menerapkan aktivitas pariwisata di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dedi menuturkan berdasarkan data Inmendagri ada empat daerah di Jawa Barat yang masuk kategori kedaruratan level 2, yaitu:
Baca juga: Keliling Tempat Wisata Majalengka Naik Mobil Campervan, Mau?
Beberapa poin yang diatur dalam sektor kepariwisataan dalam Inmendagri tersebut pelaksanaan: