Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hong Kong Kurangi Masa Karantina Jadi 14 Hari Mulai 5 Februari

Kompas.com - 29/01/2022, 11:02 WIB
Ulfa Arieza ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Hong Kong akan mengurangi lama karantina untuk kedatangan dari luar negeri menjadi 14 hari mulai Sabtu (5/2/2022).

Sebelumnya, otoritas setempat menerapkan wajib karantina selama 21 hari dengan peraturan ketat.

Mengutip laman resmi Pemerintah Hong Kong, Sabtu (29/01/2022), keputusan tersebut diumumkan pada Kamis (27/01/2022). Pertimbangan pengurangan masa karantina berdasarkan informasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengenai Covid-19 varian Omicron.

Baca juga: 

WHO menyatakan varian Omicron telah menyebar ke seluruh dunia. Meskipun transmisi varian Omicron lebih cepat, namun data ilmiah terbaru menunjukkan bahwa masa inkubasinya lebih pendek.

Oleh sebab itu, Pusat Perlindungan Kesehatan Hong Kong atau Centre for Health Protection menyesuaikan rekomendasi para ahli. Jadi, periode karantina dipangkas menjadi 14 hari.

“Pemerintah mengumumkan hari ini (27/01/2022), bahwa mulai 5 Februari 2022, masa karantina wajib bagi pelaku perjalanan yang masuk dari luar negeri akan disesuaikan menjadi 14 hari di hotel karantina (DQHs), diikuti dengan periode pemantauan mandiri selama tujuh hari,” tulis pengumuman tersebut.

Ilustrasi Hong KongPIXABAY/stokpic Ilustrasi Hong Kong

Selain itu, Pemerintah Hong Kong mengkategorikan semua negara pada Grup A karena varian Omicron telah menyebar ke seluruh negara. Namun, ada larangan masuk untuk negara-negara tertentu.

Penduduk Hong Kong yang tinggal di negara tertentu tersebut dalam 14 hari sebelumnya, hanya dapat terbang ke Hong Kong jika telah divaksinasi lengkap dan memiliki catatan vaksinasi yang diakui pemerintah.

Selanjutnya, mereka akan menjalani masa karantina selama 14 hari dan akan menjalani sebanyak enam tes. Usai karantina selama 14 hari, mereka akan kembali menjalani tes Covid-19 pada hari ke-16 dan ke-19.

Tidak selesai sampai di situ, mereka masih perlu melakukan pemantauan mandiri selama tujuh hari.

Baca juga:

Pemerintah Hong Kong menyatakan tidak ada perubahan untuk syarat kedatangan lainnya. 

Hal ini termasuk menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 48 jam sebelum waktu keberangkatan, serta konfirmasi pemesanan kamar di DQHs untuk masa karantina wajib.

Otoritas setempat juga akan menyesuaikan aturan baru tersebut bagi masyarakat yang telah menjalani masa karantina sebelum 5 Februari 2022.

Apabila mereka telah menjalani karantina selama 14 hari dan mendapatkan hasil negatif tes PCR, maka akan diperbolehkan pergi dari DHQs.

“Pemerintah akan terus memantau dengan cermat situasi epidemi di berbagai tempat, dan akan mempertimbangkan serangkaian faktor berdasarkan prinsip berbasis risiko,” imbuh pengumuman tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelepasan 40 Bhikku Thudong untuk Waisak 2024 Digelar di TMII

Pelepasan 40 Bhikku Thudong untuk Waisak 2024 Digelar di TMII

Travel Update
Daftar Planetarium dan Observatorium di Indonesia

Daftar Planetarium dan Observatorium di Indonesia

Jalan Jalan
Harga Tiket dan Jam Buka Gereja Ayam Bukit Rhema di Borobudur

Harga Tiket dan Jam Buka Gereja Ayam Bukit Rhema di Borobudur

Travel Update
Bali Maritim Tourism Hub, Gerbang Penghubung Pariwisata di Indonesia Timur

Bali Maritim Tourism Hub, Gerbang Penghubung Pariwisata di Indonesia Timur

Travel Update
Banyak Kasus Pungutan Parkir Liar di Tempat Wisata, Digitalisasi Tiket Parkir Jadi Solusi

Banyak Kasus Pungutan Parkir Liar di Tempat Wisata, Digitalisasi Tiket Parkir Jadi Solusi

Travel Update
Ramai soal Video Pejabat Ajak Turis Korea Selatan Mampir ke Hotel, Ini Kata Sandiaga

Ramai soal Video Pejabat Ajak Turis Korea Selatan Mampir ke Hotel, Ini Kata Sandiaga

Travel Update
Cuaca Cerah, Wisata Lembah Oya Kedungjati di Bantul Sudah Buka Lagi

Cuaca Cerah, Wisata Lembah Oya Kedungjati di Bantul Sudah Buka Lagi

Travel Update
Ini 10 Tempat Wisata Luar Ruangan di Jakarta yang Bisa Dikunjungi

Ini 10 Tempat Wisata Luar Ruangan di Jakarta yang Bisa Dikunjungi

Jalan Jalan
Imbas Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Sandiaga Berharap Potensi Studi Tur Tidak Berkurang

Imbas Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Sandiaga Berharap Potensi Studi Tur Tidak Berkurang

Travel Update
Larangan di Umbul Nilo, Pemandian Sebening Kaca di Klaten

Larangan di Umbul Nilo, Pemandian Sebening Kaca di Klaten

Travel Update
Ngargoyoso Waterfall, Wisata Air Terjun Baru di Karanganyar

Ngargoyoso Waterfall, Wisata Air Terjun Baru di Karanganyar

Jalan Jalan
Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Masyarakat Diingatkan Cek Kelayakan Bus di Spionam

Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Masyarakat Diingatkan Cek Kelayakan Bus di Spionam

Travel Update
7 Wisata Sejuk di Yogyakarta, Pas Dikunjungi Saat Panas

7 Wisata Sejuk di Yogyakarta, Pas Dikunjungi Saat Panas

Jalan Jalan
5 Desa Wisata Penyangga Borobudur Highland di Purworejo Dapat Pelatihan dan Pendampingan

5 Desa Wisata Penyangga Borobudur Highland di Purworejo Dapat Pelatihan dan Pendampingan

Travel Update
Lokasi, Cara Beli, dan Tiket Masuk Kebun Raya Cibodas

Lokasi, Cara Beli, dan Tiket Masuk Kebun Raya Cibodas

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com