Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yogyakarta PPKM Level 4, Tempat Wisata Tetap Buka

Kompas.com - 08/03/2022, 17:05 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diberlakukan selama satu minggu di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Meski begitu, tempat wisata tetap buka.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Basakara Aji mengatakan bahwa meski tempat wisata tidak ditutup selama PPKM Level 4, masyarakat dan pengelola diminta memperketat protokol kesehatan.

"Tidak ada penutupan. Harus diperketat untuk masuk tempat wisaya jumlah kan beda. Persentase yang bisa masuk beda," kata dia, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: 8 Tempat Makan di Jogja Ini Punya Pemandangan Indah

Ia menyampaikan, sebelum diberlakukan PPKM 4 atau saat PPKM level 2 dan 3, persentase tempat wisata yang buka 70 persen, 50 persen, dan 25 persen.

Dengan adanya diberlakukan PPKM level 4 ini, menurut Aji, akan berpengaruh pada ekonomi daerah karena jumlah wisatawan yang dibatasi.

"Kalau ekonomi tentu ada pengaruhnya ya karena misalnya di destinasi wisaya bisa 75 persen jadi 50 persen. Otomatis pendapatan tempat wisata akan berkurang," kata dia.

Baca juga: Pandemi Covid, Perajin Bakpia Jogja Buat Berbagai Varian Rasa Baru

Pihaknya masih akan memantau pergerakan wisatawan, apakah mereka akan takut berkunjung ke Yogyakarta yang PPKM Level 4.

"Coba weekend ramai tidak. Kalau weekend tetap ramai, level itu tidak pengaruh dengan kekhawatiran ini yang harus jadi pelajaran kita. Kalau begitu, strategi pemerintah harus berubah," tutur dia.

PPKM Level 4 di Yogyakarta

Sementara itu dalam Intruksi Gubernur No 9/INSTR/2022 yang ditandatangani langsung Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, poin ke-9 menjelaskan PPKM dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK 01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

Kepala BNPB Suharyanto saat membagikan masker kepada masyarakat di Malioboro, Minggu (27/2/2022)KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO Kepala BNPB Suharyanto saat membagikan masker kepada masyarakat di Malioboro, Minggu (27/2/2022)

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor

1) Esensial seperti

a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer))

Baca juga: Jadwal dan Harga Kereta Api Jakarta-Yogyakarta, Ekonomi, Eksekutif, dan Sleeper Train

b) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com