Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Pesawat Kini Boleh Tak Pakai Masker

Kompas.com - 12/06/2023, 21:28 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat kini boleh tak pakai masker.

Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada masa Transisi Endemi Covid-19.

"Diberlakukannya SE Kemenhub tersebut, saat ini Garuda Indonesia siap menerapkan penyesuaian protokol kesehatan pada layanan penerbangan, khususnya terkait dengan aturan penggunaan masker bagi penumpang," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam rilis resmi yang Kompas.com terima, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Penumpang Pesawat Lion Group Kini Tak Wajib Pakai Masker

Lebih lanjut disampaikan bahwa penumpang boleh melepas masker asalkan dalam kondisi sehat.

Sementara penumpang yang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 dianjurkan tetap memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas.com (@kompascom)

Hal serupa juga disampaikan oleh Corporate Communication Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Sabtu (10/6/2023).

"Lion Air Group mengikuti semua peraturan dan ketentuan yang diberlakukan," kata Danang kepada Kompas.com.

Danang melanjutkan, Lion Air Group telah melengkapi pesawat-pesawat dengan teknologi canggih, seperti HEPA Filter, yang berfungsi untuk menyaring virus, bakteri, serangga, dan partikel-partikel berbahaya lainnya.

Baca juga: Naik Kereta Api Jarak Jauh Kini Tidak Wajib Pakai Masker

Teknologi ini, kata Danang, berfungsi memastikan bahwa sirkulasi udara dalam pesawat terjaga dengan baik dan memberikan lingkungan yang sehat bagi para penumpang serta kru pesawat.

Wajib masker dicabut

Sebelumnya dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Surat Edaran mengenai protokol kesehatan pelaku perjalanan yang diberlakukan merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam SE Satgas menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid 19.

Aturan wajib menggunakan masker resmi dicabut dengan Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No.1 Tahun 2023. Ini menjadi masa transisi endemi.SHUTTERSTOCK Aturan wajib menggunakan masker resmi dicabut dengan Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No.1 Tahun 2023. Ini menjadi masa transisi endemi.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Minggu (10/7).

Menindaklanjuti SE Satgas, Kemenhub menerbitkan empat SE, di antaranya SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor 17 (perkeretaapian).

Baca juga: Terbit 4 Surat Edaran, Penumpang Boleh Tak Pakai Masker di Transportasi Umum

Meskipun demikian, masyarakat dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid 19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang punya risiko tinggi penularan Covid 19.

Serta, masyarakat dianjurkan tetap membawa hand sanitizer, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir secara berkala, serta tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com