KOMPAS.com - Penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan Kereta Api Lokal, diperbolehkan tidak menggunakan masker per 12 Juni 2023.
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," kata VP Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus dalam siaran resmi yang Kompas.com terima, Senin (12/6/2023).
Meskipun begitu, KAI menganjurkan penumpang tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat. Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Baca juga: Pesan Tiket Kereta Jarak Jauh Sekarang Bisa H-45 dari Keberangkatan
Aturan penggunaan masker ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Manteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orng dengan Transportasi Kereta Api pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
"KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19," kata Joni.
Lihat postingan ini di Instagram
Relaksasi protokol kesehatan ini, kata Joni, diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.
Berikut ini Kompas.com rangkum syarat lengkap bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan KAJJ dan KA lokal:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.