Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Rusak Jendela dan Buka Pintu Pesawat Sembarangan, Bisa Dipenjara

Kompas.com - 14/07/2023, 07:16 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Saat naik pesawat, janganlah membuka pintu pesawat secara sembarangan, berperilaku tidak tenang, dan merusak lapisan mika penutup jendela.

Pasalnya, tindakan tersebut termasuk kategori penumpang yang tidak disiplin dan membahayakan penerbangan. Selain itu, tindakan tersebut dapat mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh penumpang serta awak pesawat.

Baca juga:

"Hal ini juga dapat menimbulkan risiko serius bagi keselamatan penerbangan," kata Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7/2023).

"Membuka pintu (secara sembarangan) juga termasuk menyebabkan ancaman keselamatan," imbuhnya.

Tak hanya menyebabkan terganggunya keamanan dan keselamatan penerbangan, kata dia, perilaku tersebut dapat menyebabkan penerbangan mengalami keterlambatan pada rute terkait, serta rotasi pesawat berikutnya.

Ilustrasi jendela pesawatSHUTTERSTOCK/SIPPAKORN Ilustrasi jendela pesawat

Sebagai informasi, hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku.

Menurut Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dapat mencakup:

  • Perbuatan asusila,
  • Pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan,
  • Pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara, dan
  • Pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

"Tindakan-tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana," kata Danang.

Baca juga:

Bisa dipenjara hingga 15 tahun

Terdapat sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

"Sanksi berupa pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan," terang Danang.

Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara satu hingga 15 tahun penjara.

Sementara itu, pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com