KOMPAS.com - Kegiatan tapak tilas perumusan naskah Proklamasi sebelum Indonesia resmi merdeka, bisa dilakukan di Museum Perumusan Naskah Proklamasi.
Gedung yang difungsikan sebagai museum saat ini, dulunya merupakan kediaman Laksamana Muda Tadashi Maeda yang digunakan sebagai tempat perumusan naskah proklamasi oleh para pahlawan Indonesia.
Baca juga: Mengintip Tempat Perumusan Naskah Proklamasi Indonesia
"Umumnya pengunjung yang datang ke sini karena direncanakan ingin melihat lokasi perumusan naskah proklamasi," kata petugas Museum Perumusan Naskah Proklamasi bernama Ides kepada Kompas.com di Lokasi, Minggu (30/7/2023).
Wisatawan yang hendak datang berkunjung, Museum Perumusan Naskah Proklamasi berlokasi di Jalan Imam Bonjol 1, Jakarta Pusat.
Simak panduan lengkap yang Kompas.com rangkum usai berkunjung ke lokasi pada Minggu (30/7/2023):
Museum Perumusan Naskah Proklamasi buka dan bisa dikunjungi setiap hari, kecuali hari Senin dan libur nasional.
Baca juga: Museum Perumusan Naskah Proklamasi : Jam Buka dan Harga Tiket Masuk 2023
"Museum Perumusan Naskah Proklamasi buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB," kata petugas keamanan Museum Perumusan Naskah Proklamasi Nurul Huda kepada Kompas.com di lokasi, Minggu (30/7/2023).
Namun khusus pada hari Jumat, Museum Perumusan Naskah Proklamasi buka sampai pukul 16.30 WIB.
Setiap pengunjung yang datang ke Museum Perumusan Naskah Proklamasi, dikenai biaya tiket masuk yang terjangkau.
Harga tiketnya adalah mulai dari Rp 1.000 per orang untuk kalangan anak-anak dan mulai dari Rp 2.000 per orang untuk kalangan dewasa.
"Pembayaran tiket masuk museum dengan sistem tunai," kata Huda.
Sebelum datang ke Museum Perumusan Naskah Proklamasi, ketahui dulu aturan kunjungan berikut:
1. Membayar tiket masuk sesuai aturan
Setiap pengunjung museum wajib membayar tiket masuk msueum sesuai tarif yang sudah ditentukan.
Adapun tarif tiket masuk Museum Perumusan Naskah Proklamasi yakni mulai dari Rp 1.000 per orang untuk kalangan anak-anak, dan mulai dari Rp 2.000 per orang untuk kalangan dewasa.
Baca juga: Catat, 5 Aturan Berkunjung ke Museum Perumusan Naskah Proklamasi
"Kalau datang bersama rombongan, bisa kirim surat kunjungan melalui website museum, setidaknya dua hari sebelum waktu kunjungan," kata Ides.
2. Menjaga ketertiban dan kebersihan
Setiap pengunjung wajib menjaga ketertiban dan kebersihan area museum, dengan cara tidak makan, minum, dan merokok selama berada di dalam ruangan museum.
Alasannya, di dalam museum terdapat beberapa pajangan yang masih asli.
Untuk menghindari pajangan rusak karena asap rokok ataupun karena cipratan air, sebaiknya pengunjung memperhatikan tata tertib yang berlaku.
"Di sini koleksinya beberapa ada yang asli, selebihnya replika," katanya.
3. Jangan sentuh koleksi museum
Pengunjung dilarang menyentuh koleksi yang ada di museum, baik koleksi asli maupun koleksi replika.
Setiap koleksi di dalam museum diberi pembatas agar pengunjung menjaga jarak aman dengan koleksi.
4. Dilarang menggunakan flash ketika memotret
Pengunjung diperkenankan untuk mendokumentasikan isi museum baik berupa video maupun foto, namun tanpa lampu kilat atau flash.
Pada dasarnya, larangan menggunakan flash ini umumnya berlaku di hampir setiap museum. Menambahkan dari laman Kompas.com (26/3/2023), alasannya karena cahaya flash kamera yang dipantulkan akan memicu rusaknya pajangan yang sudah berumur tua di museum.
5. Bertanya kepada petugas museum
Setiap ruangan di dalam Museum Naskah Perumusan Proklamasi punya cerita tersendiri. Maka dari itu pengunjung bisa meminta bantuan petugas bila bingung dengan informasi yang tertera di dalam ruangan.
Petugas museum dapat ditemui di meja saat registrasi kunjungan.
Baca juga: Cara ke Museum Perumusan Naskah Proklamasi di Jakarta Naik Transportasi Umum
"Kalau jam istirahat museum tetap buka, akan ada petugas yang bergantian berjaga di meja registrasi," kata Ides.