Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Tarif Pass Penumpang Pelabuhan Internasional Batam Jadi Rp 100.000

Kompas.com - 04/08/2023, 19:11 WIB
Hadi Maulana,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) secara resmi memberlakukan tarif baru Pass Penumpang Pelabuhan Internasional di Batam, Kepulauan Riau per tanggal 10 Agustus 2023.

Penyesuaian tarif ini mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Tarif mengalami penyesuaian dari semula Rp 65.000 menjadi Rp 100.000.

“Kamis (10/8/2023) BP Batam mulai memberlakukan tarif pass penumpang Terminal Ferry Internasional (seaport charge) sebesar Rp 100.000 per orang,” kata Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Dendi Gustinandar, Jumat (4/8/2023).

Baca juga:

Ia juga mengatakan bahwa penyesuaian tarif pass penumpang terminal internasional ini baru kembali dilakukan, setelah sebelumnya diberlakukan pada 2012.

“Sehingga dengan trafik penumpang di Terminal Internasional yang kembali normal pasca-meredanya Covid-19, terdapat beberapa sarana dan prasarana yang harus ditingkatkan demi pelayanan yang optimal bagi para penumpang di Terminal Ferry Internasional,” ucap Dendi.

Adapun kenaikan tarif pass penumpang dengan besaran Rp 100.000 per orang ditetapkan setelah melakukan diskusi dan sosialisasi intensif dengan KSO pengelola Pelabuhan Penumpang Internasional dan operator kapal sejak Januari 2023.

Dendi menambahkan, penyesuaian tarif juga berimbas pada perbaikan pelayanan serta sarana dan prasarana yang semakin meningkatkan kenyamanan dan kemudahan perjalanan bagi seluruh penumpang.

Baca juga:

Misalnya, dengan pengadaan autogate di terminal-terminal pengumpang internasional dan perbaikan fasilitas.

Hingga saat ini, terdapat lima Terminal Penumpang Internasional di dalam wilayah kerja BP Batam antara lain Terminal Penumpang Internasional Batam Centre, Terminal Penumpang Internasional Sekupang, Terminal Penumpang Internasional Nongsapura, Terminal Penumpang Internasional Teluk Senimba, dan Terminal Penumpang Internasional Harbour Bay.

Tarif baru kegiatan labuh dan tambat kapal pesiar

Selain penyesuaian tarif pass penumpang Terminal Ferry Internasional, Peraturan Kepala BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 juga mengatur tarif layanan baru untuk kegiatan labuh dan tambat kapal pesiar atau cruise mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar Asing di Perairan Indonesia.

Besarannya menjadi Rp 40 per kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera dalam negeri dan Rp 1.118 per kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera luar negeri.

Baca juga: Setelah Rute ke Bandung, Batam Buka Lagi 4 Rute Penerbangan Baru

Sedangkan tarif tambat kapal pesiar berbendera dalam negeri adalah Rp 40 per etmal dan tarif tambat kapal pesiar berbendera luar negeri adalah Rp 792 per etmal.

@kompastravel Rumah Raden Saleh ini ada di kompleks RS PGI Cikini guys. Kalau ke sini tidak ada HTM tetapi kamu harus minta izin ke pihak rumah sakit. Ada yang penasaran mau lihat lebih detil dalamnya seperti apa? #rumahradensaleh #rumahbersejarah #rumahmewah #kostradensalehcikini #cikini #wisatacikini #cikinigondangdia ? suara asli - vogueandvibes
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com