Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Berkunjung ke Monumen Pancasila Sakti, Dilarang Merokok

Kompas.com - 14/09/2023, 13:37 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Monumen Pancasila Sakti bisa dikunjungi di Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Di tempat ini, pengunjung bisa melakukan tapak tilas peristiwa G30S yang terjadi pada tahun 1965. Pada tahun tersebut, tepatnya bulan September, terjadi penculikan dan pembunuhan perwira dan pejabat teras TNI AD.

Baca juga:

Jika tertarik ke tempat ini, ada beberapa aturan berkunjung yang sebaiknya ditaati. Di antaranya adalah dilarang makan dan minum di area monumen, serta dilarang merokok.

"Kenapa dilarang merokok? Karena ini (menunjuk ke arah beberapa rumah di salah satu sisi monumen) takutnya kebakar," ujar Baur Bin Info Monumen Pancasila Sakti, Serma Muhammad Soleh kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Untuk diketahui, beberapa bangunan di area Monumen Pancasila Sakti masih asli. Bangunan berbentuk rumah tersebut ada yang berdinding kayu, ada pula yang furniturnya terbuat dari kayu. 

Baca juga: Cara ke Monumen Pancasila Sakti Naik TransJakarta dari Tangerang

Sumur Maut tempat mengubur jenazah tujuh pahlawan Revolusi di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur. KOMPAS.com/FAQIHAH MUHARROROH ITSNAINI Sumur Maut tempat mengubur jenazah tujuh pahlawan Revolusi di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur.

Soleh menambahkan, pengunjung yang ingin memotret atau merekam video di monumen ini diperbolehkan. 

"Selagi niatnya baik," tambahnya. 

Baca juga: 6 Aktivitas di Monumen Pancasila Sakti, Lihat Baju Pahlawan Revolusi

Berdasarkan Buku Panduan Monumen Pancasila Sakti yang didapat Kompas.com saat berkunjung, ada pula beberapa aturan lainnya. Berikut selengkapnya:

  • Selama berada di area Monumen Pancasila Sakti, Museum Pengkhianatan PKI, dan Paseban Monumen Pancasila Sakti, diusahakan menjaga perasaan khidmat, tidak berteriak-teriak, bercanda, serta berbuat tidak sopan.
  • Dilarang mengotori dinding bangunan dengan coretan-coretan atau sejenisnya.
  • Dilarang menginjak lapangan rumput/tanaman.
  • Dilarang menaiki dan mengotori koleksi kendaraan.
  • Dilarang menduduki, memindahkan benda-benda yang berada di tiga rumah bersejarah (Rumah Penyiksaan, Pos Komando, dan Dapur Umum).
  • Dilarang memasang spanduk di area Monumen Pancasila Sakti, mengadakan orasi, dan kegiatan lainnya yang dapat mengganggu ketertiban, tanpa seizin pejabat yang berwenang.

Baca juga: Cara Menuju Monumen Pancasila Sakti, Bisa Naik LRT ke TMII

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com