Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paris Akan Naikkan Pajak Turis hingga 200 Persen mulai 2024

Kompas.com - 16/10/2023, 07:59 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Pajak turis di Paris, Perancis, akan dinaikkan hingga mencapai 200 persen mulai Januari 2024. Pajak ini berlaku bagi wisatawan asing yang hendak menginap di sejumlah akomodasi di kota tersebut.

Pada awal Oktober 2023 lalu, Presiden Dewan Regional Paris, Valerie Pecresse, dan Menteri Transportasi Perancis, Clement Beaune, menyampaikan persetujuan kenaikan pajak turis hingga 200 persen guna menambah dana untuk transportasi regional, dikutip dari The Local, Senin (16/10/2023).

Baca juga:

Wisatawan wajib membayar pajak ini, selain biaya akomodasi, jika ingin menginap di hotel, hostel, Airbnb, dan akomodasi luar ruangan (perkemahan dan karavan). 

Jika menginap di hotel bintang tiga di Paris, misalnya, wisatawan bisa membayar pajak mulai 5,68 euro (sekitar Rp 93.806) untuk single room atau mulai 11,28 euro (sekitar Rp 186.291) untuk double room.

Baca juga: Toilet Berusia 118 Tahun Jadi Tempat Wisata Baru di Paris

Ilustrasi Perancis - Pemandangan Arc de Triomphe di Paris dari sudut pandang burung (Photo by Rodrigo Kugnharski on Unsplash).Photo by Rodrigo Kugnharski on Unsplash Ilustrasi Perancis - Pemandangan Arc de Triomphe di Paris dari sudut pandang burung (Photo by Rodrigo Kugnharski on Unsplash).

Sebagai informasi, saat ini pajak turis di Paris berkisar dari 0,25 euro (sekitar Rp 4.128) untuk area perkemahan bintang satu dan dua hingga 5 euro (sekitar Rp 82.576) untuk hotel mewah, per orang per malam. 

Dikutip dari laman Paris Je T'aime, pajak ini biasanya ditampilkan di akomodasi dan wajib dimuat di invoice, namun tidak selalu dimasukkan ke tarif akomodasi. 

Oleh sebab itu, wisatawan diimbau untuk memastikan ke pengelola akomodasi karena ada beberapa pengelola yang meminta para calon tamu mereka untuk membayar terpisah.

Baca juga:

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com