Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Berkunjung ke Museum Kepresidenan RI Balai Kirti, Wajib Kirim Surat Dulu

Kompas.com - 23/10/2023, 11:31 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Museum Kepresidenan RI Balai Kirti ialah museum yang menyajikan informasi terkait profil mantan Presiden Republik Indonesia. 

Lokasinya ada di kawasan Komplek Istana Kepresidenan Bogor, Jalan Ir H Juanda Nomor 1, RT 4/ RW 1, Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Menambahkan dari laman resmi Museum Kepresidenan RI Balai Kirti, ide pendirian museum ini muncul pada  2012 atas prakarsa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Pembangunan museum berlangsung sekitar dua tahun, dan pada 18 Oktober 2014 museum diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Baca juga: Museum Kepresidenan Balai Kirti Simpan 280 Koleksi

Mengingat Museum Kepresidenan RI Balai Kirti berada di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, maka kunjungan ke dalam kawasan pun harus berizin terlebih dahulu.

"Benar, harus registrasi kunjungan setidaknya tiga hari sebelum datang," kata Kepala Museum Kepresidenan Balai Kirti, Linda Siagian kepada Kompas.com di lokasi, Rabu (18/10/2023).

Museum Kepresidenan RI Balai Kirti ini beroperasi setiap hari kecuali Senin dan hari libur nasional.

Baca juga:

Selasa sampai Sabtu museum buka mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Sementara pada hari Sabtu dan Minggu buka mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

Cara berkunjung ke Museum Kepresidenan RI Balai Kirti

Pengunjung yang hendak datang ke Museum Kepresidenan RI Balai Kirti wajib mengrim surat setidaknya tiga hari sebelum kunjungan.

Simak panduannya berikut:

1. Surat ditujukan kepada: 

Yth. Plt. Kepala Museum dan Cagar Budaya

Kompleks Istana Kepresidenan Bogor

Jalan Ir H Juanda nomor 1

Bogor

Koleksi seragam Presiden Soekarno di Museum Kepresidenan Balai Kirti, Bogor, Rabu (18/10/2023).Kompas.com/ Suci Wulandari Putri Koleksi seragam Presiden Soekarno di Museum Kepresidenan Balai Kirti, Bogor, Rabu (18/10/2023).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com