Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah di Balik Penggunaan Baju Gagrak Yogyakarta Tiap Kamis Pon

Kompas.com - 17/01/2024, 20:08 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Setiap Kamis Pon Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pelajar diwajibkan menggunakan baju adat gagrak Yogyakarta.

Penggunaan seragam gagrak Yogyakarta ini sendiri didasari oleh sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Koordinator Substansi Bagian Humas Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji, maenjelaskan penggunaan baju adat gagrak Yogyakarta itu berdasarkan peristiwa sejarah perjanjian Giyanti.

Oada perjanjian tersebut kekuasaan Mataram Islam dibagi menjadi dua yakni Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta dengan Sri Sultan Hamengku Buwono I menjadiu rajanya.

"Proses boyongan HB I beserta keluarga menempati kraton Yogyakarta yang baru berdiri dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 1756 yang jatuh pada hari Kamis Pahing," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (17/1/2023).

Seperti diketahui bahwa penggunaan baju adat gagrak Yogyakarta ini sebeklumnya dolakukan pada Kamis Pahing dan disesuaikan menjadi Kamis Pon.

"Proses menempati Keraton Yogyakarta sebagai pusat peradaban baru yang selanjutnya disebut sebagai Kota Yogyakarta, kemudian ditetapkan sebagai HUT Kota Yogyakarta (7 Oktober)," ujar Ditya.

Baca juga:

Ditya menambahkan melalui Raperda hari jadi DIY, diusulkan bahwa hari jadi DIY jatuh pada tanggal 13 Maret 1755. 

Ia menjelaskan hari jadi DIY jatuh pada 13 Maret berdasarkan uji akademis dan sejarah yang dilakukan.

Dari kedua kajiuan tersebut diketahui bahwa satu bulan setelah perjanjian Giyanti, Pangeran Mangkubumi atau akrab dengan nama Sri Sultan Hamengku Buwono II mendeklarasikan berdirinya Nagari Ngayogyakarta.

"Raperda ini masih dalam proses, untuk menjadi Perda masih menunggu evaluasi dari Kemendagri untuk selanjutnya disahkan menjadi Perda," imbuh Ditya.

Lanjautnya sebagai bentuk internalisasi hari jadi DIY satu diantaranya adalah dengan penggunaan busana gagrak Yogyakarta pada hari Kamis Pon dimana  13 Maret 1755 jatuh pada hari Kamis Pon.

"Surat edaran yang saat ini sudah dikeluarkan merupakan salah satu bentuk usaha sosialisasi, adanya Raperda hari jadi," imbuhnya.

Kirab Merti Dusun Wiwit Srawung, Dusun Glondong, Panggungharjo, Bantul, 15 September 2018Wikimedia Commons/Arifah R Agrin Kirab Merti Dusun Wiwit Srawung, Dusun Glondong, Panggungharjo, Bantul, 15 September 2018

Ditya menjelaskan ada dalam raperda hari jadi ini ada yang diwajibkan menggunakan seragam gagrak Yogyakarta adalah ASN di lingkup Pemerintah DIY, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota.

Baca juga: Sejarah Candi Ijo di Sleman, Peninggalan Mataram Kuno dari Abad Ke-9

Termasuk pelajar di tingkat SMA dan SMk mengingat kewenangan SMA dan SMK berada di provinsi.

"Nanti apabila selanjutnya Pemkab/Pemkot mengeluarkan edaran yg ditujukan kepada pelajar setingkat SD dan SMP yang merupakan kewenangan mereka, itu monggo (silakan) saja," katanya.

"Tujuannya sama, yaitu dalam rangka nguri-uri (melestarikan) budaya sekaligus meneguhkan sejarah, memperingati hari jadi, atau berdirinya Nagari Ngayogyakarta yang menjadi cikal bakal Provinsi DIY," pungkasnya.

Baca juga:

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com