KOMPAS.com - Jemaah umrah diimbau tidak berangkat secara backpacker, melainkan melalui biro-biro travel umrah.
Imbauan itu disampaikan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) yang melarang umrah backpacker.
Pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun menjelaskan alasan pelarangan umrah backpacker.
Baca juga: Menag Bakal Bertemu Otoritas Arab Saudi Bahas Aktivitas Umrah Backpacker
Menurut dia, pelarangan itu ditujukan untuk melindungi umat Islam yang akan melakukan ibadah umrah di Tanah Suci.
"Umrah berbeda (dari bepergian seperti biasa). Ada aturan peribadatan yang harus dipenuhi," kata Yaqut dilansir dari Antara, Jumat (23/2/2024).
Lihat postingan ini di Instagram
Hal itu, sambung dia, berbeda dengan aktivitas bepergian ke luar negeri untuk berwisata, misal ke Amerika Serikat, Jepang atau Eropa yang tidak ada aturan peribadatan.
Dengan ikut biro-biro travel umrah, jemaah juga akan dibimbing dan dibantu dalam melaksanakan rangkaian ibadah umrah.
Baca juga: Soal Umrah Backpacker, Menag Yaqut: Kalau Sudah Tahu Rutenya Enggak Apa-apa, tapi...
Selain itu, biro umrah juga dianggap bisa memudahkan jemaah umrah, terkait pemesanan hotel dan makanan yang tentu berbeda kondisinya dengan di Indonesia.
Umrah backpacker juga dianggap terlalu berisiko terhadap kenyamanan jemaah, bahkan hingga keselamatan saat beribadah.
Baca juga: Bisakah Orang Indonesia Umrah Backpacker, Simak Jawabannya
Dengan ikut biro travel umrah, jemaah akan bisa melaksanakan ibadah dengan lancar dan sesuai ketentuan karena sudah diurus dan dipandu dari pihak biro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.