Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Syarat Mendaki Gunung Rinjani, Pastikan Bawa E-Ticket

Kompas.com - 16/04/2024, 16:04 WIB
Krisda Tiofani,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gunung Rinjani termasuk salah satu gunung berapi aktif dan tertinggi di Indonesia dengan ketinggian 3.726 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Gunung yang terletak di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menjadi incaran banyak pendaki dalam negeri maupun mancanegara.

Khusus pendaki yang ingin menjajaki Gunung Rinjani, harus memiliki tiket elektronik (e-ticket) sebelum datang.

Baca juga: Desa Wisata Labuhan Lombok, Punya Lokasi Lihat Panorama Gunung Rinjani

Tiket ini bisa didapatkan melalui aplikasi e-Rinjani dengan harga Rp 5.000-7.500 per orang dan Rp 150.000 hingga Rp 225.000 untuk turis asing.

Hanya ada 400 pendaki yang bisa masuk Gunung Rinjani melalui tiga jalur setiap harinya, yakni jalur Senaru, Sembalun, dan Torean.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas.com (@kompascom)

Bila kuotanya sudah penuh, pendaki tidak diizinkan masuk, meski sudah datang dari tempat jauh.

Syarat mendaki Gunung Rinjani

Ada juga beberapa syarat mendaki di Gunung Rinjani yang bisa kamu simak, seperti disampaikan I Gusti Ketut Suartha, penanggung jawab pelanggaran terkait wisata Gunung Rinjani, berikut ini:

Suasana jalan pendakian Gunung Rinjani. Seorang WN Israel tewas usai jatuh saat mendaki Gunung RinjaniDokumen Warga Suasana jalan pendakian Gunung Rinjani. Seorang WN Israel tewas usai jatuh saat mendaki Gunung Rinjani

  1. Membawa identitas diri: KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan paspor atau KITAS untuk turis asing
  2. Membawa tiket elektronik 
  3. Menunjukkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan terdekat
  4. Melakukan registrasi langsung di pintu pendakian sesuai dengan jalur masuk
  5. Mengisi daftar barang bawaan yang berpotensi menjadi sampah

"Dengan harapan, setelah turun itu mereka dicek lagi. Sampahnya sesuai atau tidak dengan barang yang dibawa pas naik. Kalau tidak, akan dikenakan sanksi sesuai dengan barang bawaaan," ungkap Gusti saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/4/2024).

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com