Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM Indonesia Berlaku untuk Mengemudi di Australia, Simak Aturannya

Kompas.com - 08/05/2024, 09:13 WIB
Krisda Tiofani,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bisa dipakai di beberapa negara. Salah satunya adalah Australia.

Hal ini dikonfirmasi oleh Executive General Manager Eastern Market & Aviation, Tourism Australia, Andrew Hogg. 

Baca juga:

"Untuk turis Indonesia, bisa menggunakan SIM untuk mengemudi, tetapi hanya bila menggunakan Hertz," kata Andrew kepada media usai pembukaan BCA Australia Travel Fair 2024, Kamis (2/4/2024).

Hertz merupakan rental mobil di Australia yang melayani sewa kendaraan di lebih dari 200 lokasi, termasuk bandara dan kota-kota besar.

 

Bila tidak menggunakan Hertz, wisatawan nasional asal Indonesia wajib menunjukkan izin mengemudi internasional bila ingin mengendarai mobil di Australia.

Dilansir dari Australia.com, SIM berbahasa inggris bisa dipakai selama tiga bulan di Australia.

Bila SIM tidak dilengkapi foto, wisatawan asing harus menyertakan paspor ketika mengemudi di Australia dan memiliki SIM internasional.

Baca juga:

Aturan mengemudi di Australia

Ilustrasi SIM. Cara perpanjang SIM mati tanpa buat baru 16-20 April 2024.iStockphoto/Habibi Alisyahbana Ilustrasi SIM. Cara perpanjang SIM mati tanpa buat baru 16-20 April 2024.

Masih dari laman yang sama, wisatawan nasional asal Indonesia yang ingin mengemudi di Australia harus memahami aturan selain penggunaan SIM.

Sama halnya dengan Indonesia, pengemudi di Australia menggunakan setir kanan dan mengemudi di jalur kiri.

Batas kecepatan mengemudi di Australia berkisar 50-100 kilometer per jam, kecuali di jalan tol pengemudi bisa berkendara dengan kecepatan maksimum 110 kilometer per jam.

Selanjutnya, klakson umumnya hanya digunakan untuk keadaan darurat agar tidak mengganggu pengemudi lainnya.

Batas maksimal alkohol dalam darah selagi mengemudi adalah 0,05. Lebih dari angka tersebut, pengemudi akan dikenakanan sanksi pidana.

Baca juga:

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com