KOMPAS.com - Pungutan wisatawan mancanegara (wisman) di Bali mencapai Rp 117 miliar, dihitung sejak pertama kali diterapkan pada Februari 2024, tepatnya dari Rabu (14/2/2024) sampai Rabu (12/6/2024).
"Rencana penggunaannya pada anggaran (APBD) perubahan sekitar Oktober 2024," ucap Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Ida Ayu Indah Yustikarini, dilansir dari Antara, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Ini 7 Kategori WNA yang Tidak Kena Pungutan Turis Asing di Bali
Ia melanjutkan, dana yang terkumpul tersebut direncanakan untuk pelestarian budaya dan penanganan lingkungan, khususnya terkait sampah. Salah satu programnya adalah penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung di Denpasar mulai tahun depan.
Sementara itu, tuturnya, realisasi pungutan wisman masih sekitar 40 persen atau sekitar 780.000 orang, dengan besaran pungutan hingga Rp 150.000 per wisman per kunjungan.
Baca juga:
Wisman bisa membayar pungutan tersebut sebelum mendarat di Pulau Dewata atau sebelum memasuki pintu kedatangan wisman, lewat sistem Love Bali atau aplikasi Love Bali.
Metode pembayaran yang tersedia, antara lain JCB, American Express, transfer bank, dan pembayaran berbasis kode batang.
Baca juga: Menparekraf Bantah Akan Ada Pungutan Dana Pariwisata kepada Wisatawan
Dilaporkan oleh Kompas.com, Rabu (14/2/2024), pada periode awal penerapan, lebih dari 90 persen wisman membayar dengan kartu kredit.
Adapun dasar hukum peraturan tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali, serta aturan turunannya yaitu Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023.
Baca juga:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram