KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali akan menerapkan pungutan wajib untuk wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp 150.000 per orang mulai Rabu (14/2/2024). Namun, ada tujuh kategori warga negara asing (WNA) yang tidak akan kena aturan itu.
"Mereka (wisman) wajib mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan dalam sistem Love Bali," kata Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Ida Ayu Indah Yustikarini, dikutip dari Antara, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Turis Asing ke Bali Bayar Rp 150.000, Petugas Akan Patroli ke Tempat Wisata
Berikut tujuh kategori WNA yang dikecualikan dari pungutan wajib wisman di Bali sebesar Rp 150.000:
Permohonan pembebasan kewajiban membayar pungutan diajukan paling lambat satu bulan sebelum memasuki Pulau Dewata.
Hal itu berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing.
Tidak hanya itu, menurut Pergub tersebut, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kepariwisataan melakukan verifikasi, serta menentukan keputusan atas permohonan tersebut. Durasinya paling lambat lima hari kerja.
Keputusan tersebut nantinya akan diinformasikan ke wisman lewat sistem Love Bali.
"Apabila disetujui, sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan dan bukti persetujuan pengecualian kepada WNA berupa tanda bukti persetujuan digital QR code (kode QR)," ucapnya.
Baca juga:
View this post on Instagram