Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Peraturan Mengemudi Saat Berwisata di Selandia Baru

KompasTravel menghimpun dari Tourism New Zealand tata cara berkendara di Selandia Baru. Tak hanya mengendarai campervan, tata cara ini berlaku bagi seluruh jenis kendaraan lainnya.

1. Selalu mengemudi di sisi kiri jalan. Di Selandia Baru Sendiri kursi pengemudi berada di sebelah kanan, sama seperti di Indonesia.

2. Dilarang belok kiri langsung saat di persimpangan lampu merah.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi adalah ilegal. Namun diperbolehkan untuk menggunakan ponsel dengan bantuan perangkat bebas genggam.

4. Batas kecepatan mengemudi di Selandia Baru adalah 100 kilometer per jam baik di jalan maupun jalan bebas hambatan. Di area perkotaan batas maksimal mengemudi menjadi 50 kilometer per jam.

5. Berbagi jalan dengan pesepeda, memberi jarak sisa 1,5 kilometer dari tepi jalan. Hormati jalur sepeda di Selandia Baru.

6. Di musim dingin yang bersalju, pasang rantai ban agar tidak licin. Pastikan memahami cara memasang rantai kendaraan sebelum pergi.

7. Diperbolehkan mendahului di Selandia Baru tetapi tidak jika ada tanda garis kuning tak terputus di aspal. Artinya lokasi tersebut berbahaya untuk mendahului kendaraan lain.

8. Ada rambu khusus, yakni rambu jembatan satu jalur sehingga kendaraan harus saling bergantian melewatinya.

9. Jika bertemu hewan ternak di jalan khususnya di pedesaan, perlambat laju kendaraan dan jangan mengklakson. Berkendaralah di belakang hewan ternak dan ikuti petunjuk gembala ternak.

10. Khusus campervan harus ekstra hati-hati terutama saat menggunakan parkir bawah tanah, "drive thru", berbelok di tikungan, dan saat mundur. Amankan isi lemari dan barang bawaan di tempat yang tidak tinggi.

11. Kenakan selalu sabuk pengaman selama berkendara.

https://travel.kompas.com/read/2017/07/29/171400127/peraturan-mengemudi-saat-berwisata-di-selandia-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke