Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dilarang Naik KA Bandara Jika Suhu Tubuh di Atas 38 Derajat Celsius, Tiket Akan Dikembalikan

JAKARTA, KOMPAS.com  - PT Railink mengambil kebijakan  bagi calon penumpang yang terindentifikasi suhu badan 38 derajat Celsius atau lebih, tidak bisa naik KA Bandara. Keputusan ini diambil sebagai upaya pencegahan tersebarnya virus Corona (COVID-19).

Peraturan baru ini disampaikan pada Press Release PT Railink pada 15 Maret 2020.

Peraturan tersebut didukung dengan penempatkan petugas untuk melakukan pengecekan suhu badan bagi calon penumpang. Petugas pengecekan suhu badan terdapat di sekitar area Vending Machine atau Meja Informasi (POS) masing - masing Stasiun.

Jika dicek dan ternyata suhu badan calon penumpang mencapai 38 derajat celcius atau lebih, calon penumpang dilarang untuk melakukan perjalanan menggunakan KA Bandara.

Biaya tiket dikembalikan

Bagi calon penumpang yang mengalami kasus tersebut dan sudah memiliki tiket, PT Railink akan mengembalikan penuh biaya pemesanan tiket (100 persen).

Selain itu, bagi penumpang batal berangkat yang membawa pendamping, maka tiket dapat dikembalikan penuh juga, untuk maksimal dua orang dalam satu kode booking dan berbeda kode booking.

"Tidak hanya melakukan pencegahan lewat pengguna saja, namun kebersihan terhadap sarana dan fasilitas di stasiun pun selalu dijaga," demikian bunyi siaran pers yang diterima Kompas.com.

"PT Railink juga memastikan kebersihan kereta dengan melakukan pencucian dan pembersihan interior KA Bandara dengan desinfektan untuk mencegah penyebaran virus", tambahnya.

Selain melakukan pemeriksaan suhu badan pada calon penumpang KA Bandara, PT Railink telah menyediakan hand sanitizer di sarana KA Bandara, vending machine dan area meja informasi (POS) masing-masing stasiun.

Upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) telah dilakukan sejak  awal bulan Februari 2020 lalu. Bentuknya seperti membagikan masker di Stasiun KA Bandara baik di Medan dan Jakarta.

PT Railink juga melampirkan himbauan bagi calon penumpang yang akan menggunakan layanan KA Bandara, untuk malakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menjaga kebersihan tangan secara rutin, terutama sebelum memegang mulut, hidung, dan mata setelah memegang instalasi publik.
  2. Mencuci tangan dengan air dan sabun cair serta bilas setidaknya 20 detik, cuci dengan air dan keringkan dengan handuk atau kertas sekali pakai dan jika tidak ada fasilitas cuci tangan dapat menggunakan hand sanitizer alkohol 70-80%;
  3. Menutup mulut dan hidung dengan tissue ketika bersin atau batuk;
  4. Ketika memiliki gejala infeksi saluran nafas diantaranya seperti batuk, bersin, demam, sesak nafas agar menggunakan masker dan berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan;
  5. Datang lebih awal sebelum jadwal keberangkatan, sebagai antisipasi dampak pengecekan suhu badan.

https://travel.kompas.com/read/2020/03/15/141000327/dilarang-naik-ka-bandara-jika-suhu-tubuh-di-atas-38-derajat-celsius-tiket

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke