Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penutupan 20 Tempat Wisata Milik Pemprov Jakarta Diperpanjang

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah ditutup selama dua pekan, yaitu 14-29 Maret 2020, penutupan tempat wisata dan tempat hiburan milik Pemprov DKI Jakarta akan diperpanjang selama dua pekan, yaitu mulai 30 Maret-12 April 2020.

Langkah ini diambil untuk meminimalkan kegiatan warga di ruang-ruang terbuka yang dapat memicu interaksi fisik secara langsung dan kerumunan, dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 di Ibu Kota.

Seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, menyampaikan bahwa penutupan destinasi wisata kali ini diperpanjang dengan melihat perkembangan terkini penyebaran wabah COVID-19 di Jakarta.

Selain itu, juga terdapat tempat wisata tambahan yang akan dilakukan penutupan.

"Resmi diperpanjang hingga dua pekan ke depan. Dan melalui berbagai pertimbangan, kami juga akan menutup 3 destinasi tambahan yang sebelumnya masih beroperasi. Selama proses penutupan berlangsung, akan terus dilakukan pemantauan. Informasi lebih lanjut, akan kami umumkan kembali," ujar Cucu.

Adapun rincian destinasi wisata yang ditutup, antara lain:

  1. Kawasan Monas
  2. Ancol
  3. Kawasan Kota Tua
  4. Taman Margasatwa Ragunan
  5. Anjungan DKI di TMII
  6. Taman Ismail Marzuki
  7. PBB Setu Babakan
  8. Rumah Si Pitung
  9. Pulau Onrust
  10. Museum Sejarah Jakarta
  11. Museum Prasasti
  12. Museum MH. Thamrin
  13. Museum Seni Rupa dan Keramik
  14. Museum Tekstil
  15. Museum Wayang
  16. Museum Bahari
  17. Museum Joang '45

Serta tiga tempat tambahan yang akan ditutup adalah:

Selama proses penutupan di tempat-tempat wisata dan hiburan milik DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan disinfeksi ke seluruh fasilitas dan selalu memastikan kebersihannya.

Seluruh masyarakat Jakarta tetap dihimbau agar selalu menerapkan physical distancing dengan memprioritaskan kegiatan di rumah dan di permukiman sekitar.

Selain itu, warga Jakarta juga diimbau untuk mengurangi kegiatan di tempat keramaian dapat melindungi diri sendiri dan keluarga dari wabah COVID-19.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

https://travel.kompas.com/read/2020/03/28/060200327/penutupan-20-tempat-wisata-milik-pemprov-jakarta-diperpanjang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke