Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jepang Batasi Turis Asing Masuk, Termasuk WNI

JAKARTA, KOMPAS.com – Pandemi virus corona ( Covid-19 ) membuat Pemerintah Jepang berlakukan kebijakan baru terkait pembatasan masuknya warga negara asing (WNA) ke sana, termasuk warga negara Indonesia (WNI).

Kebijakan tersebut mulai efektif 3 April 2020 pukul 00.00 waktu Jepang hingga batas yang belum ditentukan.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @safetravel.kemlu, Kamis (2/4/2020), seluruh WNI termasuk yang telah memiliki kartu residen dan mengisi kartu re-entry tidak diizinkan masuk wilayah Jepang.

Kendati demikian, terdapat kondisi darurat yang memperbolehkan WNI masuk yaitu bila memiliki status penduduk seperti penduduk tetap, pasangan/anak dari warga negara Jepang, pasangan/anak dari penduduk tetap, dan pemegang izin tinggal tetap.

Seluruh WNI yang menyandang keempat status penduduk tersebut yang meninggalkan Jepang dan mengisi kartu re-entry hingga 2 April 2020 masih diperbolehkan untuk masuk ke wilayah Jepang.

Namun, mereka yang meninggalkan Jepang pada tanggal 3 April 2020 atau setelahnya tidak dapat masuk kembali ke sana.

Sementara itu, penduduk yang memiliki status “Tokubetsu Eijyuu-sha" (penduduk tetap khusus) bukan objek penolakan masuk ke Jepang, melansir laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

Selanjutnya, kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Jepang adalah peningkatan karantina.

WNI yang memiliki salah satu dari empat status penduduk tersebut akan menjalani beberapa proses setibanya di Jepang.

Proses tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

1. Menjalani tes PCR di bandara kedatangan.

2. Melakukan karantina mandiri di tempat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Karantina selama 14 hari, serta pemeriksaan kesehatan di otoritas kesehatan.

3. Tidak menggunakan sarana transportasi umum dari bandara menuju tempat karantina tersebut.

Mengutip laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, Rabu (1/4/2020), kebijakan karantina tersebut mulai diberlakukan pada maskapai dan lainnya yang tiba di Jepang setelah tanggal 3 April 2020 pukul 00.00 waktu Jepang.

Selain kebijakan baru terkait pembatasan warga negara lain dan proses karantina, Pemerintah Jepang juga mengeluarkan pembatasan pengeluaran visa sebagai berikut:

1. Menghentikan validitas single entry visa maupun multiple entry visa yang telah diterbitkan sebelum tanggal 2 April 2020 di Kantor Perwakilan Jepang.

Adapun kantor yang dimaksud adalah Kedutaan Besar Jepang, Konsulat-Jenderal Jepang, dan Kantor Konsulat Jepang di negara-negara yang menjadi objek penolakan masuk ke sana.

2. Menghentikan penerapan bebas visa (visa waiver).

3. Menghentikan penerapan bebas visa berdasarkan perjanjian yang berkaitan dengan APEC Business Travel Card (ABTC).

Apabila kamu saat ini berada di Jepang dan mengalami permasalahan darurat, kamu bisa hubungi hotline KBRI Tokyo di nomor 08035068612 atau 08049407419.

Kamu juga bisa menekan tombol darurat yang ada pada aplikasi Safe Travel.

https://travel.kompas.com/read/2020/04/02/200737127/jepang-batasi-turis-asing-masuk-termasuk-wni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke