Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

73 Pegawai Industri Pariwisata Labuan Bajo Kena PHK, 1.506 Orang Dirumahkan

KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 73 pegawai yang bekerja di bidang industri pariwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Msnggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan mereka.

Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Manggarai Barat, Marselinus Sani Ngarung, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (22/4/2020) sore.

Selain 73 karyawan yang di PHK, Marselinus mengatakan ada 1.506 tenaga kerja bidang industri yang dirumahkan sementara.

"Mereka di-PHK sejak awal April 2020 lalu, karena omset perusahaan menurun akibat corona," ujarnya.

Marselinus menjelaskan, sejumlah perusahaan swasta seperti hotel dan restoran di Labuan Bajo mengurangi jumlah karyawan.

Lanjut Marselinus, pemerintah daerah berencana memberi bantuan dana melalui APBD II bagi tenaga kerja yang di PHK.

"Saat ini kami masih terus mendata kembali para pekerja yang sudah di-PHK itu, termasuk juga mereka yang dirumahkan,"tuturnya.

Dia juga berharap, perusahaan swasta yang memberhentikan karyawannya di Manggarai Barat  harus memenuhi kewajibannya membayar upah.

"Pekerja yang terdampak covid-19, baik di-PHK ataupun dirumahkan tapi tidak menerima upah dapat melapor di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," pungkas Marselinus. 

https://travel.kompas.com/read/2020/04/22/220300127/73-pegawai-industri-pariwisata-labuan-bajo-kena-phk-1.506-orang-dirumahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke