Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mau ke Kantor Imigrasi Saat Era New Normal? Perhatikan 5 Hal Berikut

Sebelumnya, sejak 24 Maret 2020, Ditjen Imigrasi memberlakukan pembatasan layanan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan, ada adaptasi kenormalan baru di kantor imigrasi yaitu pemberlakuan protokol kesehatan yang akan secara ketat diterapkan.

"Selain itu, pelayanan untuk masyarakat umum dibatasi maksimal hanya 50 persen dari kapasitas normal," kata Arvin seperti dikutip rilis.

Masyarakat dapat kembali mengajukan permohonan paspor atau penggantian di seluruh kantor imigrasi Indonesia.

Kendati demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum masyarakat datang ke kantor imigrasi di era new normal.

Berikut lima hal yang harus diperhatikan sebelum datang ke kantor imigrasi di era new normal.

1. Jenis pelayanan paspor yang akan dilayani

Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa jenis pelayanan paspor yang tersedia di era new normal di antaranya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Melihat akun instagram Ditjen Imigrasi @ditjen_imigrasi, kantor imigrasi akan melayani lima jenis layanan paspor untuk WNI.

Lima pelayanan itu di antaranya permohonan paspor baru, penggantian paspor karena habis masa berlaku, penggantian paspor karena rusak, penggantian paspor karena hilang, dan penggantian paspor perubahan data.

Khusus untuk WNA, pelayanan yang disediakan adalah alih status keimigrasian, pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) baru, pemberian surat keterangan keimigrasian, dan pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas.

2. Pendaftaran layanan

Bagi pemohon paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku wajib mendaftar melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online yang terdapat di Playstore atau Appstore.

Sementara itu, untuk pemohon paspor hilang dan rusak bisa datang langsung ke kantor imigrasi dengan kuota yang telah disesuaikan.

3. Kuota layanan

Ditjen Imigrasi menjelaskan, pada era new normal, kantor imigrasi melakukan pembatasan kuota pemohon yaitu 50 persen dari kuota normal.

Selain itu, pembukaan kuota antrean pada aplikasi antrean paspor online dilakukan setiap Jumat pukul 14.00 waktu setempat.

4. Layanan prioritas

Bagi para pemohon lansia, penyandang disabilitas, dan balita, akan mendapat layanan prioritas berupa dapat datang langsung ke kantor imigrasi tanpa perlu mengantre online di aplikasi antrean paspor online.

5. Protokol kesehatan

Semua orang yang datang ke kantor imigrasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang berlaku di antaranya:

  1. Memakai masker wajah
  2. Mencuci tangan
  3. Diperiksa suhu tubuh di pintu masuk kantor, apabila didapat suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celsius maka aka ditolak masuk ke dalam kantor imigrasi
  4. Menjaga jarak dengan orang lain
  5. Mematuhi aturan yang berlaku di kantor imigrasi

https://travel.kompas.com/read/2020/06/16/170500427/mau-ke-kantor-imigrasi-saat-era-new-normal-perhatikan-5-hal-berikut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke