Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Tes PCR atau Rapid Antibodi Masih Berlaku untuk Naik KA Jarak Jauh

KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan, saat ini pihaknya masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) 14 Tahun 2020.

SE Kemenhub 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

“Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 tes PCR atau tes rapid antibodi yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan,” seperti tertera dalam keterangan pers yang Kompas.com terima, Kamis (17/12/2020).

Apabila daerah tempat tinggal tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau tes rapid antibodi, calon penumpang bisa membawa surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas.

Terkait kebijakan swab antigen, hingga saat ini KAI masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.

“KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata pihak KAI.

Disiplin protokol kesehatan

KAI disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, tidak hanya di stasiun namun juga sepanjang perjalanan seperti menyediakan wastafel dan hand sanitizer.

Ada juga penyemprotan cairan disinfektan di stasiun dan kereta, serta aturan jaga jarak bagi penumpang pada antrean, kursi ruang tunggu, dan pembatasan tiket yang dijual yakni 70 persen dari kapasitas tempat duduk.

Selanjutnya, petugas KAI yang berpotensi melakukan kontak jarak dekat dengan penumpan pun menggunakan masker, sarung tangan, dan penutup wajah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat dan tidak menderita flu, pilek, batuk, atau demam. Mereka juga wajib pakai masker, dan tidak memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius.

Sepanjang perjalanan, penumpang wajib memakai penutup wajab dan diimbau untuk menggunakan pakaian lengan panjang.

Petugas akan memeriksa suhu tubuh setiap tiga jam sekali, serta membersihkan area yang sering disentuh pelanggan dengan cairan pembersih yang mengandung disinfektan setiap 30 menit sekali.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan penumpang KA Jarak Jauh melakukan tes rapid antigen maksimal dua hari sebelum keberangkatan.

“Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi,” katanya, melansir Kompas.com, Rabu (16/12/2020), yang mengutip Antara.

https://travel.kompas.com/read/2020/12/17/201000727/tes-pcr-atau-rapid-antibodi-masih-berlaku-untuk-naik-ka-jarak-jauh

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+