Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Jawa-Bali, Pengelola Candi Prambanan Bingung karena di Perbatasan

Pasalnya, pengelola bingung dengan kebijakan daerah yang diterapkan di masing-masing wilayah.

General Manager PT Taman Wisata Candi (TWC) Unit Prambanan Aryono Hendro mengatakan, di Klaten, Jawa Tengah, diberlakukan kebijakan pembatasan dengan menutup destinasi wisata, sedangkan di Sleman, DIY, destinasi wisata diperbolehkan buka dengan pembatasan jam buka.

"Ini yang kita masih bingung, kita kan di perbatasan antara Klaten (Jateng) dan Sleman (DIY). Jadi pihak Sleman sudah komunikasi bahwa tidak ada penutupan, tapi Klaten kami dapat surat Gugus Tugas Kecamatan Prambanan Klaten, salah satunya berbunyi destinasi wisata untuk ditutup sementara," kata Aryono saat Zoom bersama wartawan Kepatihan Pemprov DIY, Jumat (8/1/2021).

Dengan adanya kebijakan tersebut, pihaknya akan berkomunikasi dengan PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko untuk keputusan ke depannya.

"Ini kami masih menunggu kebijakan Satgas Covid di Taman Wisata karena posisi di perbatasan, kami tunggu arahan ketua satgas kami nanti bagaimana dengan kondisi ini," katanya.

Aryono berharap Candi Prambanan tetap bisa dibuka walaupun tidak ada pengunjung yang datang.

"Kalau mengharapkan kunjungan tidak bisa diharapkan. Nataru tingkat kunjungannya hanya 10 persen dibanding tahun lalu. Harapan kami, kita buka untuk berikan semangat kalau destinasi mampu memberikan pelayanan dengan prokes dan ketat," katanya.

"Sabtu minggu 1.500 (wisatawan) masih jauh dari kapasitas yang disediakan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, selama Pembatasan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) pada tanggal 11-25 Januari mendatang, lokasi wisata dipastikan tidak ada penutupan.

Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo menyampaikan setelah diterbitkannya instruksi Gubernur nomor 1/INSTR/2021, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 118/00139 tertanggal 8 januari 2021 tentang pengetatan secara terbatas pada sektor pariwisata di DIY.

"Dalam SE tersebut intinya menegaskan di sektor pariwisata akan mengikuti keputusan kebijakan pemerintah pusat dan gubernur," ujar Singgih melalui Zoom dengan awak media, Jumat (8/1/2021).

Ia memaparkan, dalam SE tersebut berisi soal penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata, termasuk di desa wisata.

Singgih menjabarkan protokol kesehatan seperti pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen.

"Jam operasional maksimal 19.00, ini sudah ditindaklanjuti oleh rekan-rekan kabupaten dan kota melalui instruksi bupati. Gunungkidul dan Bantul tidak menerapkan maksimal pukul 19.00, tetapi 18.00," beber dia.

Dalam SE tersebut juga tertuang terkait kewajiban wisatawan yang harus melengkapi dokumen-dokumen kesehatan, seperti wajib membawa surat rapid test antigen.

https://travel.kompas.com/read/2021/01/09/132100127/ppkm-jawa-bali-pengelola-candi-prambanan-bingung-karena-di-perbatasan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke