Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Syarat Perjalanan Udara dari dan ke Dubai Terbaru

KOMPAS.com – Situasi pandemi Covid-19 yang tidak menentu membuat aturan perjalanan udara ke suatu negara terus berkembang, tak terkecuali ke Dubai di Uni Emirat Arab (UEA).

Situs web maskapai penerbangan Emirates menguraikan sejumlah syarat bagi calon penumpang pesawat yang akan terbang ke, dari, dan melalui Dubai.

Perlu diperhatikan bahwa calon penumpang tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat selama perjalanan, yaitu memakai masker, selalu mencuci tangan dengan sabun, menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, dan tidak bepergian jika sakit.

Berikut aturan perjalanan udara dari, ke, dan melalui Dubai yang diperbarui pada 29 Juni 2021:

Berdasarkan laman maskapai penerbangan Emirates yang diperbarui pada 19 Mei 2021, berikut syarat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin berkunjung ke Indonesia dari Dubai.

Pengecualian pembatasan masuk ke wilayah Indonesia

Melansir dari Kompas.com, mulai 9 Februari 2021, terdapat pengecualian dalam beberapa hal yang memungkinkan WNA masuk ke wilaya Indonesia:

Siapa saja yang boleh masuk ke wilayah Indonesia?

Berikut syarat untuk WNA yang boleh masuk ke wilayah Indonesia. 

  • WNA yang memiliki visa dan/atau izin tinggal.
  • Jenis visa dan/atau izin tinggal yang diterima adalah Visa Resmi, Visa Diplomatik, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Resmi, Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap.
  • WNA yang memiliki APEC Business Travel Card (Kartu Perjalanan Bisnis APEC).

https://travel.kompas.com/read/2021/06/30/133900627/simak-syarat-perjalanan-udara-dari-dan-ke-dubai-terbaru

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke