Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masuk Indonesia, WNA Wajib Bawa Kartu Vaksin Covid-19

KOMPAS.com – Sejak 6 Juli 2021, warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib membawa kartu vaksin Covid-19 setelah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Melansir Kompas.com, Senin (5/7/2021), terdapat sejumlah ketentuan terhadap kartu vaksin yang dibawa yakni sebagai berikut:

  • WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital).
  • Telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk ke Indonesia.
  • WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk vaksinasi melalui skema vaksin gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Bukti kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik, dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas.
  • Bukti kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dikecualikan bagi WNA yang masuk ke Indonesia dengan Travel Corridor Arrangement (TCA), sesuai prinsip respiratoris dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Mengutip Kompas.com, Selasa (6/7/2021), aturan tersebut merujuk pada sejumlah Surat Edaran (SE) seperti Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 4 Juli.

Ada juga SE Satgas Penanganan Covid Nomor 8 Tahun 2021 yang telah ditetapkan pada 9 Februari. Adapun, Addendum diterbitkan untuk mencegah peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian Alpha, Beta, Delta, dan Gamma.

Selanjutnya, aturan juga merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia, terdapat syarat lain yang perlu diperhatikan selain wajib membawa kartu vaksin yakni sebagai berikut:

WNA yang boleh masuk ke Indonesia

Berdasarkan laman Kemlu.go.id, pemerintah Indonesia masih melarang WNA dari semua negara masuk ke Indonesia.

Namun, ada pengecualian untuk mereka yang di bawah ini:

  • Pemegang visa diplomatik dan visa dinas dalam rangka kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  • Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, dan
  • Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
  • WNA yang menggunakan skema perjanjian bilateral Reciprocal Green Lane (RGL)/TCA.
  • WNA dengan izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga.

https://travel.kompas.com/read/2021/07/07/192300727/masuk-indonesia-wna-wajib-bawa-kartu-vaksin-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke