KOMPAS.com – Sejak 6 Juli 2021, warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib membawa kartu vaksin Covid-19 setelah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Melansir Kompas.com, Senin (5/7/2021), terdapat sejumlah ketentuan terhadap kartu vaksin yang dibawa yakni sebagai berikut:
Mengutip Kompas.com, Selasa (6/7/2021), aturan tersebut merujuk pada sejumlah Surat Edaran (SE) seperti Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 4 Juli.
Ada juga SE Satgas Penanganan Covid Nomor 8 Tahun 2021 yang telah ditetapkan pada 9 Februari. Adapun, Addendum diterbitkan untuk mencegah peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian Alpha, Beta, Delta, dan Gamma.
Selanjutnya, aturan juga merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia, terdapat syarat lain yang perlu diperhatikan selain wajib membawa kartu vaksin yakni sebagai berikut:
WNA yang boleh masuk ke Indonesia
Berdasarkan laman Kemlu.go.id, pemerintah Indonesia masih melarang WNA dari semua negara masuk ke Indonesia.
Namun, ada pengecualian untuk mereka yang di bawah ini:
https://travel.kompas.com/read/2021/07/07/192300727/masuk-indonesia-wna-wajib-bawa-kartu-vaksin-covid-19
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan