KOMPAS.com – Sejak 6 Juli 2021, warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib membawa kartu vaksin Covid-19 setelah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Melansir Kompas.com, Senin (5/7/2021), terdapat sejumlah ketentuan terhadap kartu vaksin yang dibawa yakni sebagai berikut:
Mengutip Kompas.com, Selasa (6/7/2021), aturan tersebut merujuk pada sejumlah Surat Edaran (SE) seperti Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 4 Juli.
Ada juga SE Satgas Penanganan Covid Nomor 8 Tahun 2021 yang telah ditetapkan pada 9 Februari. Adapun, Addendum diterbitkan untuk mencegah peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian Alpha, Beta, Delta, dan Gamma.
Selanjutnya, aturan juga merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia, terdapat syarat lain yang perlu diperhatikan selain wajib membawa kartu vaksin yakni sebagai berikut:
WNA yang boleh masuk ke Indonesia
Berdasarkan laman Kemlu.go.id, pemerintah Indonesia masih melarang WNA dari semua negara masuk ke Indonesia.
Namun, ada pengecualian untuk mereka yang di bawah ini:
https://travel.kompas.com/read/2021/07/07/192300727/masuk-indonesia-wna-wajib-bawa-kartu-vaksin-covid-19