Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Naik Pesawat Saat PPKM Darurat, Bawa Kartu Vaksin dalam Bentuk Digital

KOMPAS.com – Mulai Senin (12/7/2021), pemerintah Indonesia memperketat aturan perjalanan udara.

Melansir Kompas.com, Senin, aturan berlaku untuk penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari dan ke bandara di Pulau Jawa, serta penerbangan dari dan ke bandara di Pulau Bali.

Adapun, salah satu syarat terbaru naik pesawat adalah tes PCR yang ditunjukkan hanya yang berasal dari salah satu dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum aturan terbaru naik pesawat:

Mengutip Kompas.com, Kamis (8/7/2021), Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, hasil tes dari 742 laboratorium tersebut untuk memastikan keamanan dari setiap penumpang.

“Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR (New All Record), mulai hari Senin, 12 Juli 2021, hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan,” tutur dia.

Selanjutnya, data dari hasil pemeriksaan tersebut akan dimasukkan dalam data NAR dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

PeduliLindungi merupakan aplikasi dengan sistem yang terintegrasi. Budi mengatakan, cara tersebut dapat memudahkan operator transportasi udara.

Menurut Budi, mereka dapat melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis dengan menunjukkan kode AR di aplikasi tersebut atau menunjukkan nomor NIK di konter check-in.

Dengan begitu, lanjut Budi, para penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy atau dokumen fisik. Mekanisme ini memastikan semua penumpang sehat saat masuk ke dalam pesawat.

https://travel.kompas.com/read/2021/07/12/172700327/aturan-naik-pesawat-saat-ppkm-darurat-bawa-kartu-vaksin-dalam-bentuk-digital

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke