Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Terbaru Naik Kapal ke NTB, Berlaku untuk Semua Pelabuhan

KOMPAS.com – Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan salah satu destinasi wisata yang mudah untuk dijangkau dengan beragam pilihan moda transportasi, salah satunya kapal.

Namun sebelum memesan tiket untuk melanong ke NTB via jalur laut, terdapat persyaratan baru yang mengikuti kebijakan PPKM Darurat yang perlu diperhatikan.

Syarat ini tertera dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor SE 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menhub Nomor SE 44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE Kemenhub Nomor SE 52 Tahun 2021 ini berlaku sejak 19 Juli dan sewaktu-waktu dapat berubah dan dilakukan perbaikan sesuai petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.

"Ketentuan di Nomor 5 dalam SE 52 tahun 2021 berlaku untuk semua pelabuhan di Indonesia," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Capt. Antoni Arif Priadi, Jumat (23/7/2021).

Saat ini, NTB memiliki lima pelabuhan yang aktif melayani perjalanan orang via jalur laut yakni Pelabuhan Lembar, Kayangan, Gili Trawangan, Pemenang atau Kantor UPP Kelas II Pemenang, dan Dermaga Tanjung Luar.

Untuk mengatahui lebih lanjut, berikut syarat terbaru naik pesawat ke NTB yang Kompas.com rangkum:

Calon penumpang kapal dibatasi

Saat ini hingga 25 Juli 2021, pelayaran dalam negeri dengan kapal laut tengah dibatasi dengan rincian sebagai berikut:

Pelayaran dari Pulau Jawa dan Bali

Pelayaran dari luar Pulau Jawa dan Bali

  1. Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  2. Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

https://travel.kompas.com/read/2021/07/24/100145227/syarat-terbaru-naik-kapal-ke-ntb-berlaku-untuk-semua-pelabuhan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke