Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Layanan Perpanjangan Izin Tinggal untuk WNA Dihentikan, Tapi...

KOMPAS.com – Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, mengatakan bahwa pelayanan tatap muka terkait izin tinggal untuk orang asing dihentikan hingga 23 Agustus 2021.

Hal itu disebabkan karena adanya kebijakan PPKM Level 4, 3, dan 2.

“(Selain pelayanan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI)) pelayanan tatap muka bagi orang asing, seperti izin tinggal dan status keimigrasian, juga dihentikan,” ungkap dia, Rabu (18/8/2021).

Namun, dia menjelaskan bahwa warga negara asing (WNA) atau penjaminnya dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal atau permohonan lainnya secara daring lewat email kantor imigrasi setempat.

Selain email, pemohon juga bisa menghubungi kantor imigrasi setempat melalui telepon atau media sosial yang tersedia.

“Proses pengambilan data biometrik akan dilaksanakan di kantor imigrasi setelah PPKM usai. Sementara itu, permohonan visa bagi orang asing yang ada di Indonesia atau visa onshore kini dilakukan sepenuhnya secara daring,” ujarnya.

  • Seluruh Layanan Paspor di Kantor Imigrasi dan Online Tutup Selama PPKM
  • Simak, Kategori Orang yang Bisa Urus Paspor saat PPKM
  • Lebih Baik Bikin E-Paspor Atau Paspor Biasa?

Mengutip informasi dalam situs resmi Ditjen Imigrasi, Indonesia memiliki beberapa jenis izin tingal yang diberikan kepada WNA yakni Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Adapun, ITAS terbagi menjadi beberapa kategori berdasarkan masa berlakunya yakni ITAS dengan masa berlaku enam bulan, satu tahun, dua tahun, dan lima tahun khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Kemudian ada ITAS untuk pekerja di perairan Indonesia, serta ITAP dengan masa berlaku lima tahun dan jangka waktu yang tidak terbatas.

Melansir laman seputar izin tinggal, ada juga Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan masa berlaku 30 hari, 60 hari, dan enam bulan.

Sebelumnya, dikatakan bahwa permohonan visa bagi orang asing yang ada di Indonesia atau visa onshore dilakukan sepenuhnya secara daring.

Menurut informasi dalam akun Instagram Ditjen Imigrasi yakni @ditjen_imigrasi, visa onshore adalah izin tinggal bagi WNA yang ada di wilayah Indonesia dan berlaku sebagai izin tinggal.

Visa onshore merupakan visa yang dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi bagi WNA yang tidak bisa pulang ke negara asal karena pandemi Covid-19.

  • Ditjen Imigrasi Sebut Perpanjangan Paspor WNI Gratis
  • 5 Negara yang Terima Paspor Vaksin Covid-19 Jepang, Ada Indonesia?
  • Daftar Paspor Terkuat di Dunia Tahun 2021, Indonesia Nomor Berapa?

Angga menuturkan, penjamin WNA dapat mengajukan permohonan visa melalui situs https://visa-online.imigrasi.go.id/ dengan melakukan registrasi ID penjamin terlebih dahulu.

“Persetujuan atau penolakan visa akan dikirim melalui email penjamin dan orang asing,” kata Angga.

Sementara untuk visa offshore atau izin masuk bagi WNA di luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia, saat ini permohonannya ditutup untuk sementara waktu, mengutip informasi berikut.

Adapun, penutupan permohonan visa offshore dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021.

https://travel.kompas.com/read/2021/08/18/201500827/layanan-perpanjangan-izin-tinggal-untuk-wna-dihentikan-tapi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke