Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Ganjil Genap Bakal Diterapkan di Sanur dan Kuta Bali Mulai 25 September

KOMPAS.com - Aturan ganjil genap akan diterapkan pada akses menuju daerah tujuan wisata dari wilayah Sanur hingga Kuta di Bali, mulai 25 September 2021.

"Ini berlaku pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan hari libur fakultatif," kata Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani kepada Antara, Minggu (19/9/2021).

Kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan dengan angka terakhir pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) ganjil dan/atau genap. 

Adapun aturan tersebut berlaku untuk kendaraan roda empat dan roda dua, dengan TNKB berwarna dasar hitam dan tulisan putih. 

Aturan ini tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah dan kuning, serta kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan dengan kepentingan tertentu, dan pengangkut logistik.

  • Pantai Kuta Bali Uji Coba Pembukaan untuk Wisatawan
  • Arti PPKM Level 3 Bali...
  • Klarifikasi Singapore Airlines yang Dikabarkan Buka Penerbangan Langsung ke Bali
  • Taman Dedari di Bali, Wisata Baru dengan Kemegahan Puluhan Patung Batu

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (14/9/2021), status PPKM di Bali turun dari level 4 ke level 3. 

Tidak hanya itu, tempat wisata Pantai Kuta di Kabupaten Badung juga mulai dibuka untuk uji coba kunjungan wisatawan, menurut Kompas.com, Rabu (9/8/2021). 

"Kami uji coba buka kembali dengan kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen," kata Kepala Adat Desa Kuta, Wayan Wasista, dikutip dari Antara.

 

https://travel.kompas.com/read/2021/09/20/102800527/aturan-ganjil-genap-bakal-diterapkan-di-sanur-dan-kuta-bali-mulai-25

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke