Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Naik Kereta Api Oktober 2021, Bisa Tanpa PeduliLindungi

KOMPAS.com – Aplikasi PeduliLindungi masih menjadi salah satu hambatan bagi sebagian masyarakat, termasuk mereka yang hendak bepergian naik kereta api (KA).

Hambatan tersebut baik dari faktor memori ponsel yang penuh, sistem ponsel belum mendukung aplikasi tersebut, sinyal yang kurang baik, maupun calon penumpang yang tidak memiliki ponsel.

Guna memudahkan masyarakat bepergian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkoordinasi dengan sejumlah platform digital untuk mengadakan fitur PeduliLindungi.

Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengungkapkan, beberapa platform digital tersebut adalah Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, LinkAja, dan aplikasi Pemerintah DKI Jakarta yaitu Jaki.

“Ini akan launching pada bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang,” kata dia, melansir Kompas.com, Selasa (28/9/2021).

  • Yuk Naik Kereta Lokomotif Uap di Museum Kereta Api Ambarawa
  • Hari Kereta Api Nasional, Ini 5 Stasiun yang Juga Jadi Tempat Wisata
  • 5 Jalur Kereta Api Terindah di Indonesia, Bisa Lihat Pegunungan
  • Rayakan Hari Kereta Api Nasional, Ini 3 Layanan Baru dari PT KAI
  • Harga Rapid Antigen di Stasiun Kereta Api Turun Jadi Rp 45.000

Setiaji juga menambahkan bahwa masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar tetap bisa bepergian dengan tetap memenuhi syarat perjalanan.

Adapun, hasil negatif tes PCR atau rapid antigen dan status vaksin Covid-19 yang bersangkutan dapat diketahui melalui nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket.

“Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya,” jelas Setiaji.

Lantas, apa saja syarat naik kereta api? Berikut Kompas.com rangkum, dilansir dari artikel pada Senin (13/9/2021):

Syarat naik kereta api

  1. Membawa bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  2. Tidak perlu membawa STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya.
  3. Dua poin di atas berlaku untuk perjalanan dengan KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu.
  4. Penumpang KA Jarak Jauh juga perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 2x24 jam, atau rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  5. Penumpang KRL bisa menunjukkan bukti vaksin melalui PeduliLindungi, sertifikat yang sudah dicetak, atau secara digital dalam bentuk file foto.
  6. Petugas yang akan memeriksa bukti vaksin pada poin 5 akan meminta penumpang menunjukkan KTP atau identitas lain untuk menyocokkan data dengan sertifikat vaksin Covid-19.

https://travel.kompas.com/read/2021/09/30/183600127/syarat-naik-kereta-api-oktober-2021-bisa-tanpa-pedulilindungi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke