Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Orang yang Belum Bervaksin Dilarang Bepergian Jarak Jauh Saat Nataru

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan sejumlah aturan untuk pelaku perjalanan yang akan keluar daerah periode Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

Aturan ini tertuang di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 yang diteken pada Kamis (9/12/2021). 

  • Dinas Pariwisata Gunungkidul Siapkan Aturan Wisata Saat Nataru
  • PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru Batal

Adapun masa berlaku aturan tersebut adalah mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah wajib mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. 

Selain itu, mereka juga wajib memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh apabila menggunakan alat transportasi umum, yaitu:

  • Wajib bervaksin Covid-19 dua dosis dan melakukan tes rapid Antigen dalam kurun waktu 1x24 jam, dan
  • Untuk orang yang belum divaksinasi Covid-19 dan orang yang tidak bisa divaksinasi Covid-19 dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh. 

Aturan tersebut menambahkan, syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional. 

  • Penyekatan di Check Point di Yogyakarta Saat Nataru Tidak Boleh Dilakukan
  • 3 Syarat Bepergian Saat Nataru 2022, Wajib Sudah Divaksin Lengkap

Apabila ada pelaku perjalanan yang ditemukan positif Covid-19, mereka wajib isolasi mandiri atau isolasi di tempat yang telah disiapkan pemerintah. 

Pelaku perjalanan juga wajib menerapkan protokol kesehatan, di antaranya memakai masker, rajin mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 

https://travel.kompas.com/read/2021/12/10/192821627/orang-yang-belum-bervaksin-dilarang-bepergian-jarak-jauh-saat-nataru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke