Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru, Wajib Bawa Kartu Vaksin

KOMPAS.com - Pemerintah akan memperketat aturan perjalanan selama Natal 2021 dan tahun baru 2022 (2022) guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat tingginya mobilitas masyarakat.

Keputusan ini seiring dengan pembatalan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada periode tersebut. 

Aturan perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

  • 5 Syarat Wisata ke Dieng Saat Libur Nataru, Wajib Divaksin Lengkap
  • Syarat Wisata ke Kebun Binatang Ragunan yang Tetap Buka Saat Nataru
  • PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru Batal

Simak aturan terbaru naik pesawat selama periode 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 berikut ini:

Syarat naik pesawat untuk wilayah Jawa-Bali selama Nataru

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan:

Syarat naik pesawat untuk wilayah luar Jawa-Bali selama Nataru

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan:

Pengecualian kartu vaksin Covid-19

Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dikecualikan bagi:

  • Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun.
  • Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
  • Terkait dengan poin sebelumnya, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

https://travel.kompas.com/read/2021/12/14/170500627/syarat-naik-pesawat-selama-libur-nataru-wajib-bawa-kartu-vaksin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke