Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Aturan Terbaru Karantina dari Luar Negeri

KOMPAS.com - Pemerintah telah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi lima hari.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Namun, keputusan tersebut hanya berlaku bagi WNI dan WNA yang sudah divaksinasi dosis lengkap.

Adapun sejumlah persyaratan lain yang harus diikuti oleh PPLN saat kedatangan di Indonesia, yaitu:

PPLN akan melakukan tes RT-PCR sebanyak dua kali, yakni pada saat kedatangan di pintu masuk Indonesia dan tes kedua saat:

1. Hari ke-4 bagi PPLN yang wajib karantina lima hari.

2. Hari ke-6 bagi PPLN yang wajib karantina tujuh hari.

Jika hasil tes RT-PCR kedua menunjukkan hasil negatif, maka PPLN dapat melanjutkan perjalanan dan beraktivitas di Indonesia.

Sementara jika hasil tes RT-PCR kedua positif Covid-19, maka PPLN akan ditindaklanjuti dengan ketentuan:

1. Bagi PPLN yang positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan akan dilakukan isolasi atau perawatan di fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah, dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA, atau ditanggung pemerintah bagi WNI.

2. Bagi PPLN yang positif dengan gejala sedang hingga berat akan dilakukan isolasi di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA, atau ditanggung pemerintah bagi WNI.

Dalam aturan tersebut juga tertulis tentang adanya dispensasi bebas karantina.

Ini dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal dunia.

Permohonan dispensasi berupa pengecualian karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana poin di atas, diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia, kepada Satgas Covid-19 Nasional, dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, serta dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi anatara Satgas Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementarian Kesehatan.

https://travel.kompas.com/read/2022/02/02/165950027/catat-aturan-terbaru-karantina-dari-luar-negeri

Terkini Lainnya

Kemenuh Butterfly Park Bali Punya Wahana Seru

Kemenuh Butterfly Park Bali Punya Wahana Seru

Jalan Jalan
Kemenuh Butterfly Park Bali: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Kemenuh Butterfly Park Bali: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Jalan Jalan
Kapal Wisata Terbakar di Labuan Bajo, Wisatawan Diimbau Hati-hati Pilih Kapal

Kapal Wisata Terbakar di Labuan Bajo, Wisatawan Diimbau Hati-hati Pilih Kapal

Travel Update
5 Tips Traveling Saat Heatwave, Apa Saja yang Harus Disiapkan

5 Tips Traveling Saat Heatwave, Apa Saja yang Harus Disiapkan

Travel Tips
Penerbangan Bertambah, Sandiaga: Tiket Pesawat Mahal Sudah Mulai Tertangani

Penerbangan Bertambah, Sandiaga: Tiket Pesawat Mahal Sudah Mulai Tertangani

Travel Update
Pencabutan Status Bandara Internasional Tidak Pengaruhi Kunjungan Turis Asing

Pencabutan Status Bandara Internasional Tidak Pengaruhi Kunjungan Turis Asing

Travel Update
Bagaimana Cara agar Tetap Dingin Selama Heatwave

Bagaimana Cara agar Tetap Dingin Selama Heatwave

Travel Tips
Gedung Pakuan di Bandung: Lokasi, Jam Buka, dan Tiket Masuk

Gedung Pakuan di Bandung: Lokasi, Jam Buka, dan Tiket Masuk

Travel Update
Jogging with View di Waduk Tandon Wonogiri yang Berlatar Perbukitan

Jogging with View di Waduk Tandon Wonogiri yang Berlatar Perbukitan

Jalan Jalan
7 Tips Berkemah di Pantai agar Tidak Kepanasan, Jangan Pakai Tenda di Gunung

7 Tips Berkemah di Pantai agar Tidak Kepanasan, Jangan Pakai Tenda di Gunung

Travel Tips
Berlibur ke Bangkok, Pilih Musim Terbaik untuk Perjalanan Anda

Berlibur ke Bangkok, Pilih Musim Terbaik untuk Perjalanan Anda

Travel Tips
Cuaca Panas Ekstrem, Thailand Siapkan Wisata Pagi dan Malam

Cuaca Panas Ekstrem, Thailand Siapkan Wisata Pagi dan Malam

Travel Update
Pantai Kembar Terpadu di Kebumen, Tempat Wisata Edukasi Konservasi Penyu Tanpa Biaya Masuk

Pantai Kembar Terpadu di Kebumen, Tempat Wisata Edukasi Konservasi Penyu Tanpa Biaya Masuk

Travel Update
Siaga Suhu Panas, Petugas Patroli di Pantai Bangka Belitung

Siaga Suhu Panas, Petugas Patroli di Pantai Bangka Belitung

Travel Update
Cara ke Museum Batik Indonesia Naik Transjakarta dan LRT

Cara ke Museum Batik Indonesia Naik Transjakarta dan LRT

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke