Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Penting Penjamin Visa Wisata bagi WNA di Indonesia dan Syaratnya

KOMPAS.com - Industri pariwisata Indonesia yang perlahan dibuka bagi warga negara asing (WNA), mensyaratkan calon wisatawan untuk mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A dengan ketentuan penjamin yang ditetapkan pemerintah.

Melansir Kompas.com (29/9/2020), visa tersebut dapat digunakan bagi warga asing yang memiliki kepentingan, seperti wisata, sosial budaya, keperluan keluarga, bisnis, pemerintahan, olahraga, dan lainnya.

Dalam kebijakan ini, biro perjalanan wisata dan hotel ditetapkan sebagai penjamin Visa Kunjungan Wisata B211A. Pertanyaan-pertanyaan tersebut bisa dipahami karena sebelum pandemi, Visa Kunjungan Wisata tidak mensyaratkan penjamin.

"Akan tetapi, Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan bahwa dalam pemulihan pariwisata dan ekonomi nasional selama pandemi ini, wisatawan asing harus dijamin oleh perusahaan biro perjalanan wisata atau hotel yang berbasis di Indonesia," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris, mengutip Imigrasi.go.id, Jumat (25/2/2022).

Alasan penjamin visa wisata bagi WNA

Amkan menegaskan, ditetapkannya biro perjalanan wisata dan hotel sebagai penjamin bagi pemohon Visa Kunjungan Wisata bertujuan untuk mempermudah pengawasan WNA.

  • Dugaan Mafia Visa, Ketua ASITA Bali Usul Mudahkan Syarat Turis Asing
  • Dugaan Mafia Visa di Bali, Urus Jalur Cepat Dipatok Rp 5,5 Juta
  • Syarat dan Biaya Bikin Visa B211A untuk Turis Asing ke Bali dan Kepri

Pasalnya, biro perjalanan wisata atau hotel yang mendaftarkan diri sebagai penjamin memiliki kewajiban memantau kegiatan dan keberadaan WNA. Mulai dari ruang kamar yang disewa, rencana perjalanan WNA, sampai hari kepulangannya ke negara asal.

Mereka juga harus kooperatif dengan petugas imigrasi untuk memastikan wisatawan asing tidak melakuan pelanggaran atau mengganggu ketertiban umum.

Ia melanjutkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan diseminasi E-Visa kepada lebih dari 400 peserta pada awal Februari 2022 di Denpasar, Bali.

Peserta sosialiasi merupakan pelaku industri pariwisata, seperti biro perjalanan wisata dan hotel.

Sosialisasi juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), dan Pemerintah Provinsi Bali.

"Sosialisasi tersebut bertujuan agar pengajuan visa kunjungan wisata dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat luas dan tidak eksklusif bagi pihak-pihak tertentu," terangnya.

Agar proses pengajuan visa dan pemesanan paket perjalanan dapat dilayani secara efisien, pelaku wisata dapat menyediakan paket liburan atau hotel di Bali disertakan dengan biaya visa.

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) visa kunjungan telah ditentukan oleh undang-undang, yakni senilai Rp 200.000 ditambah 50 dollar AS atau sekitar Rp 718.000.

Adanya kebijakan penjamin visa ini, menurut Arman, telah diatur oleh undang-undang. Selain itu, secara teknis, Imigrasi juga melakukan pemeriksaan data calon penjamin yang meregistrasikan dirinya di web visa online.

"Adapun persetujuan visa berlandaskan pada Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2021, yang memberikan izin masuk kepada orang asing pemegang visa kunjungan, visa tinggal terbatas, serta izin tinggal yang sah dan berlaku," ujar dia.


Syarat dan cara daftar penjamin visa kunjungan wisata B211A

Melansir Imigrasi.go.id (25/2/2022), Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menyampaikan bahwa Imigrasi tidak memberikan aturan khusus terkait standardisasi biro perjalanan wisata dan hotel yang dapat menjadi penjamin visa wisata.

“Lingkup kewenangan Imigrasi adalah pengawasan WNA. Terkait dengan hal itu, maka salah satu tugas kami adalah memastikan bahwa penjamin WNA sesuai dengan visa atau izin tinggal yang diajukan, mengacu kepada kebijakan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Achmad menambahkan, cara melakukan pendaftaran untuk menjadi penjamin visa cukup sederhana.

Ia menjelaskan, badan usaha yang meregistrasikan akun ID penjamin di website Visa Online harus memasukkan data Nomor Induk Berusaha (NIB).

Data NIB tersebut akan memberikan informasi sektor bisnis dari badan usaha yang mendaftar. Bila travel agent mengadministrasikan badan usahanya dengan benar, maka akan muncul jenis badan usaha sebagai “Biro Perjalanan Wisata”.

Kelengkapan berkas dan kebenaran data penjamin kemudian akan diverifikasi oleh petugas yang berwenang.

Sementara itu, persyaratan dokumen yang diperlukan korporasi/badan usaha untuk mendaftar akun penjamin visa adalah:

  • Akta perusahaan
  • Surat pengesahan Badan Usaha
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  •  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Surat keterangan domisili
  • Izin usaha lainnya sesuai bidang usaha
  •  Identitas pimpinan perusahaan

Menurut Achmad, penjamin visa selain dapat mengawasi warga asing selama perjalanan, bisa sekaligus menjadi kesempatan bagi mereka untuk pulih dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19.

https://travel.kompas.com/read/2022/02/25/110100527/alasan-penting-penjamin-visa-wisata-bagi-wna-di-indonesia-dan-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke