Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Terbaru Naik KA, Harus Vaksin dan Tak Bisa Pakai Tes Covid-19

KOMPAS.com - Penumpang berusia 6-17 tahun yang akan naik kereta api jarak jauh, wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, mulai keberangkatan hari Selasa (30/8/2022). 

Anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, mereka wajib didampingi orang yang memenuhi persyaratan perjalanan

Sementara itu, vaksin booster atau dosis ketiga menjadi syarat naik kereta api jarak jauh bagi penumpang usia 18 tahun ke atas.

"Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," ungkap VP Public Relations KAI, Joni Martinus melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (27/08/2022).

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah, jika sebelumnya penumpang yang belum vaksin booster masih boleh menggantinya dengan hasil negatif RT-PCR, mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut tidak berlaku lagi.

Aturan naik KA Jarak Jauh dan KA Lokal per 30 Agustus

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 30 Agustus 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

  • Perbedaan Sub Kelas Kereta Api, Harga Termurah pada Huruf P dan Z
  • Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Kereta Api, Status Terlihat di Tiket
  • Demi Keselamatan, Ingat Hal Ini Saat Lintasi Rel Kereta Api

Penumpang juga harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Lalu, penumpang diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

https://travel.kompas.com/read/2022/08/29/140200727/syarat-terbaru-naik-ka-harus-vaksin-dan-tak-bisa-pakai-tes-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke