KOMPAS.com - Sejumlah pengendara dilaporkan masih nekat parkir di sepanjang Jalan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), meski sudah ada rambu larangan parkir, dan dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas di kawasan itu.
"Sudah ada rambu larangan parkir yang terpasang di sepanjang Jalan Malioboro. Tetapi, memang ada saja yang mencuri-curi waktu untuk parkir di tepi jalan sepanjang Malioboro," tutur Kepala Unit Pelaksana Teknis Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta Ekwanto, dikutip dari Antara, Senin (22/11/2022).
Ia melanjutkan bahwa pelanggaran kerap terjadi kira-kira pukul 16.00 WIB dan 18.00 WIB, atau ketika Jogoboro, petugas keamanan di Malioboro, tengah beribadah atau berganti shift.
Adapun pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua, tapi juga pengendara kendaraan roda empat termasuk taksi daring.
"Layanan taksi daring ini memilih menunggu di sepanjang jalan sampai konsumen datang karena biasanya konsumen masih sibuk membayar di kasir," tutur Ekwanto.
Sejumlah area parkir khusus telah disiapkan untuk pengunjung Malioboro. Pengendara kendaraan roda dua, misalnya, bisa memarkirkan kendaraan mereka di lantai 3 Taman Parkir Abu Bakar Ali.
Kendati demikian, tambah Ekwanto, banyak pengunjung yang enggan parkir di area tersebut karena mereka malas jalan kaki.
"Padahal kapasitasnya masih tersedia cukup banyak dan lebih memilih lokasi parkir lain yang dinilai lebih dekat," katanya.
Sebagai informasi, pengendara yang masih parkir di sepanjang Jalan Malioboro pun akan dihalau oleh petugas.
https://travel.kompas.com/read/2022/11/22/090020627/pengendara-masih-nekat-parkir-di-sepanjang-malioboro-yogyakarta