Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Larangan Mendaki Gunung di Bali Akan Dibuat Jadi Perda

KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster berencana segera menutup semua gunung di Bali untuk obyek wisata. Artinya, tidak boleh ada lagi aktivitas wisata, termasuk pendakian.

Larangan mendaki gunung di Pulau Dewata akan dibuat menjadi peraturan daerah (perda) terlebih dahulu oleh Koster. Ia juga telah bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membahas hal ini.

  • Turis Asing Berulah Lagi di Bali, Menparekraf Imbau Pengawasan Semua Pihak
  • Pesawat Komersial Terbesar di Dunia Resmi Mendarat di Bali Hari Ini

“Akan dibuatkan perda, untuk saat ini saya sudah bersurat ke Menteri LHK untuk melarang gunung sebagai obyek wisata. Saya sudah WhatsApp beliau dan beliau prinsipnya setuju, menteri lain sudah saya komunikasikan dan setuju,” kata Koster, dikutip dari Tribunnews, Senin (5/6/2023). 

Ia mengaku mendapat arahan dari para sulinggih untuk menutup gunung sebagai obyek wisata. Sebagai informasi, sulinggih adalah orang suci di Bali atau pemuka agama Hindu. 

Para sulinggih mengatakan, gunung-gunung di Bali adalah kawasan suci sehingga jangan dijadikan sebagai obyek wisata, apalagi untuk pendakian.

Dengan mempertimbangkan berbagai aspek, baik sosial maupun ekonomi, Koster memilih mengikuti arahan bersama dengan sulinggih.

Ia juga mengatakan bahwa banyak pihak mendukung keputusannya, seperti Majelis Desa Adat (MDA) dan sejumlah tokoh.

Sebelumnya, Koster juga menyampaikan, larangan aktivitas wisata Gunung di Bali tak hanya berlaku untuk wisatawan mancanegara, tetapi juga wisatawan lokal.

Keputusan ini ia sampaikan melalui Rapat Koordinasi Pariwisata Bali Menuju Bali Era Baru di Wiswa Sabha, Rabu (31/5/2023).

“Karena Gunung merupakan kawasan disucikan maka kita melarang pendakian Gunung, dan akan dikeluarkan peraturan daerah untuk mengatur semua,” jelas Koster, dikutip dari Tribun Travel, Senin (5/6/2023). 

  • Banyak yang Langgar Aturan, Bali Bakal Bikin Panduan Khusus Wisatawan
  • Harga Tiket Masuk Pantai Batu Barak Bali dan Rute Menuju ke Sana

Meski sudah membatasi, Koster menambahkan, pendakian gunung di Bali nantinya masih bisa dilakukan, tetapi bukan untuk kegiatan wisata, melainkan untuk hal-hal penting atau pelaksanaan upacara khusus.

“Kecuali akan ada pelaksanaan upacara atau penanggulangan kebencanaan atau kegiatan khusus lainnya. Jadi bukan untuk kegiatan wisata,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Koster mengatakan, aturan ini nantinya diterapkan di semua gunung yang ada di Bali. Total ada 22 gunung di Bali yang datanya sudah dipegang oleh pemerintah.

Menanggapi persoalan tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan klarifikasi mengenai larangan tersebut. 

"Untuk pendakian gunung di Bali ini masih kami klarifikasi," kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing yang digelar virtual, Senin (5/6/2023). 

Ia menjelaskan, pihaknya masih mendapat banyak pertanyaan dari wisatawan yang telah mendapatkan paket eco-tourism, seperti hiking, serta kegiatan sport tourism di Bali yang direncanakan dalam beberapa minggu dan bulan ke depan.

  • Intip Mewahnya Kabin Pesawat A380 Emirates yang Mendarat Perdana di Bali
  • Kunjungan ke Desa Tenganan Pegringsingan Bali Naik 100 Persen pada 2023

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu klarifikasi mengenai pernyataan dari Gubernur Bali.

"Izinkan kami mengklarifikasi dulu, dan nanti kami akan mengundang Kadispar (Kepala Dinas Pariwisata) Bali untuk  memberikan penjelasan atas pernyataan Pak Gubernur tersebut," pungkasnya. 

https://travel.kompas.com/read/2023/06/06/104248627/larangan-mendaki-gunung-di-bali-akan-dibuat-jadi-perda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke