Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bali Terbitkan Aturan Baru untuk Turis Asing, Cegah Pelanggaran Terulang

KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisawatan Mancanegara Selama Berada di Bali.

Surat ini diterbitkan untuk merespons banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh turis asing dalam beberapa waktu terakhir.

Seperti dikutip dari Kompas ID, aturan bagi turis atau wisatawan mancanegara tersebut ditegaskan oleh Koster dalam rapat koordinasi tentang Pariwisata Bali menuju Bali Era Baru pada Rabu (31/5/2023) di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar.

Saat memimpin rapat, Koster mengalamatkan situasi ini sebagai sesuatu yang perlu disikapi secara serius.

"Ada hal yang mengusik kita semua di Bali. Kalau itu dibiarkan terus, tidak hanya pariwisata Bali yang jelek, wajah Bali juga jelek di mata dunia,” ujar Koster, Rabu, seperti dikutip dari Kompas ID.

Seperti dikutip dari Antara, aturan tersebut memuat sejumlah aturan, termasuk kewajiban turis asing memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan serta menghormati adat istiadat, tradisi, dan upacara keagamaan.

SE tersebut juga mewajibkan para turis asing menggunakan pakaian sopan, wajar, dan pantas saat berkunjung ke Bali, baik kawasan tempat suci, daya tarik wisata, dan tempat umum, serta berkelakuan sopan.

  • Turis Asing Sewa Motor di Bali, Menparekraf: Belum Terlalu Diawasi
  • Turis Asing di Bali Dilarang Sewa Motor, Jika Lakukan 2 Hal Ini

Turis asing yang berkunjung ke Bali diwajibkan untuk didampingi pemandu wisata berizin yang memahami daya tarik wisata, kondisi alam, adat istiadat, dan kearifan lokal.

Sementara terkait potensi pelanggaran lalu lintas, para turis asing diminta untuk menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia, caranya dengan menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) nasional maupun internasional, tertib berlalu lintas, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang.

Pemerintah bentuk satgas

Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk Satgas Percepatan Tata Kelola Pariwisata untuk menindaklanjuti SE tersebut.

Anggota satgas terdiri dari personel dari Dispar Bali, Kepolisian, Satpol PP, Imigrasi, Kejaksaan, dan asosiasi pariwisata.

Masyarakat diimbau untuk turut melaporkan ke pihak berwajib jika melihat pelanggaran yang dilakukan oleh para turis asing.

Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, masyarakat sebaiknya menyikapi dengan cara yang bijaksana.

“Sebaiknya dilakukan dengan cara-cara elegan dan bijak, sebisa mungkin kita menghindari untuk mengunggah ke media sosial, karena hal itu akan berdampak buruk bagi Bali itu sendiri,” kata Tjok Bagus, seperti dikutip dari Antara.

Ia menambahkan, membuat perilaku buruk tersebut viral di media sosial malah berpotensi memperumit masalah karena adanya Undang-undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, tidak sembarang mengunggah kejadian tersebut juga dianggap membantu menjaga nama baik Bali di mata nasional maupun internasional.

https://travel.kompas.com/read/2023/06/06/153233527/bali-terbitkan-aturan-baru-untuk-turis-asing-cegah-pelanggaran-terulang

Terkini Lainnya

Rute Menuju ke Jungwok Blue Ocean Gunungkidul, Yogyakarta

Rute Menuju ke Jungwok Blue Ocean Gunungkidul, Yogyakarta

Jalan Jalan
Segara Kerthi Diperkenalkan ke Delegasi World Water Forum di Bali, Apa Itu?

Segara Kerthi Diperkenalkan ke Delegasi World Water Forum di Bali, Apa Itu?

Travel Update
Sederet Aktivitas Seru di Jungwok Blue Ocean, Tak Hanya Bisa Foto

Sederet Aktivitas Seru di Jungwok Blue Ocean, Tak Hanya Bisa Foto

Jalan Jalan
Kering Sejak Maret 2024, Waduk Rajui Jadi Spot Instagramable di Aceh

Kering Sejak Maret 2024, Waduk Rajui Jadi Spot Instagramable di Aceh

Travel Update
Arab Saudi Targetkan Lebih dari 2 Juta Kunjungan Turis Indonesia pada 2024

Arab Saudi Targetkan Lebih dari 2 Juta Kunjungan Turis Indonesia pada 2024

Travel Update
7 Hotel Dekat Stasiun Gambir, Mulai Rp 125.000

7 Hotel Dekat Stasiun Gambir, Mulai Rp 125.000

Travel Update
Wisata ke Arab Saudi Kini Bisa Pakai Visa Umrah

Wisata ke Arab Saudi Kini Bisa Pakai Visa Umrah

Travel Update
Promo Pameran Saudi Tourism Authority, Diskon Umrah hingga Rp 3 Juta

Promo Pameran Saudi Tourism Authority, Diskon Umrah hingga Rp 3 Juta

Travel Update
Wisatawan Nekat Kunjungi Tangga Haiku di Hawaii meski Sudah Ditutup

Wisatawan Nekat Kunjungi Tangga Haiku di Hawaii meski Sudah Ditutup

Travel Update
P'Narach Food and View, Resto dengan Konsep Unik di Kabupaten Semarang

P'Narach Food and View, Resto dengan Konsep Unik di Kabupaten Semarang

Jalan Jalan
Bandara di Jepang Ini Tidak Pernah Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun

Bandara di Jepang Ini Tidak Pernah Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun

Travel Update
Air Terjun Dolo: Pesona Alam Lereng Gunung Wilis di Kabupaten Kediri

Air Terjun Dolo: Pesona Alam Lereng Gunung Wilis di Kabupaten Kediri

Jalan Jalan
5 Tempat Wisata Dekat Simpang Lima Semarang, Bukan Cuma Lawang Sewu

5 Tempat Wisata Dekat Simpang Lima Semarang, Bukan Cuma Lawang Sewu

Jalan Jalan
25 Hotel Terbaik di Dunia 2024 Versi TripAdvisor, Ada dari Indonesia

25 Hotel Terbaik di Dunia 2024 Versi TripAdvisor, Ada dari Indonesia

Hotel Story
Barang yang Paling Sering Ditinggal Wisatawan di Bandara, Apa Saja?

Barang yang Paling Sering Ditinggal Wisatawan di Bandara, Apa Saja?

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke