Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Golden Visa Masih Disiapkan, Menparekraf: Diperkirakan Akhir September

KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyampaikan, persiapan penerapan Golden Visa terus dilakukan pemerintah.

“Kebijakan ini bisa menjadi pilihan bagi para wisatawan yang berkualitas, khususnya bagi mereka yang ingin berinvestasi di Tanah Air," kata Menparekraf, dikutip dari keterangan resmi yang Kompas.com terima, Kamis (27/7/2023).

  • Regulasi Golden Visa Terbit Bulan Ini, Dirjen Imigrasi: Tunggu Tanda Tangan Presiden
  • Golden Visa Segera Diluncurkan, WNA Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia

Saat ini, lanjut Menparekraf, proses Golden Visa masih dalam tahap sinkronisasi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

“Target waktu sebenarnya akhir Juni 2023 dan mungkin diperkirakan di akhir September 2023," tuturnya.

Adapun respons terhadap kebijakan Golden Visa mendapat sambutan positif dari para investor dalam perhelatan International Tourism Investment Forum (ITIF) 2023 di Bali mulai Rabu (26/7/2023) hingga Kamis (27/7/2023).

Dalam ITIF 2023, ucap Menparekraf, banyak investor yang menanyakan perihal tersebut.

“Permintaanya cukup banyak dari para investor karena mereka akan keluar masuk Indonesia dan itu butuh kepastian regulasi visanya dan ini sangat urgent (mendesak)," katanya.

Sebagai informasi, warga negara asing (WNA) pemegang Golden Visa akan bisa masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5-10 tahun.

Pemegang visa jenis ini nantinya akan memperoleh manfaat berbeda dibanding pemegang visa umum, antara lain prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur cepat untuk pengajuan kewarganegaraan.

Direncanakan ada 10 tipe Golden Visa yang ditawarkan, yaitu untuk investor perorangan, di antaranya investor pendiri perusahaan, investor tidak mendirikan perusahaan, diaspora WNA eks-WNI (warga negara indonesia), global talent, dan digital nomad.

Sebelumnya dilaporkan oleh Kompas.com, Selasa (28/6/2022), digital nomad merupakan WNA yang bekerja sekaligus berlibur di Tanah Air.

  • Visa Digital Nomad Masuk Tahap Akhir Pembahasan
  • Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp 150.000 pada 2024

Golden Visa dinilai mendorong investasi

Penerapan Golden Visa bertujuan menarik investasi asing yang signifikan. Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, hal tersebut sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.

"Jadi mereka masuk kategori wisatawan yang berkualitas karena mereka berinvestasi dan akan tinggal dalam jangka panjang 5-10 tahun," ujar Sandiaga.

Tidak hanya investasi, para investor juga diharapkan membawa teknologi ke Indonesia yang dapat diaplikasikan dalam pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif.

https://travel.kompas.com/read/2023/07/27/220000527/golden-visa-masih-disiapkan-menparekraf--diperkirakan-akhir-september-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke