Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tiket Uji Coba KA Cepat Habis, Masih Bisa "War" Tahap Kedua

KOMPAS.com - Tiket uji coba kereta api cepat (KA Cepat) rute Stasiun Halim-Stasiun Tegalluar pergi pulang (PP) pada pendaftaran pertama habis.

Masyarakat yang belum mendapatkan tiket bisa kembali mendaftar pada tahap kedua.

Pendaftaran uji coba KA Cepat tahap kedua dibuka pada Minggu (24/9/2023) untuk keberangkatan mulai Senin (25/9/2023) hingga Sabtu (30/9/2023).

"Kegiatan uji coba operasional ini memberikan kesempatan pada masyarakat untuk merasakan pengalaman menggunakan kereta api dengan kecepatan tinggi hingga 350 kilometer per jam," kata Corporate Secretary PT KCIC (Kereta Cepat Indonesia China) Eva Chairunisa dalam siaran tertulis, Minggu (17/9/2023).

  • Ada Diskon Tiket Kereta 20 Persen untuk Penumpang Disabilitas, Ini Caranya
  • 205.078 WNA Naik Kereta Api Sepanjang 2023, Naik 82 Persen

Ia melanjutkan, kegiatan uji coba KA cepat ini tidak berbayar, dan tersedia kuota 500 tempat duduk untuk setiap perjalanan KA Cepat.

Adapun pada Minggu pagi, Kompas.com telah melakukan pengecekaan kuota calon penumpang di laman resmi KCIC dan tiket tahap satu terpantau habis. 

Cara daftar uji coba KA Cepat

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan uji coba KA Cepat ini, pendaftaran bisa dilakukan melalui situs http://ayonaik.kcic.co.id/.

Simak ketentuan pendaftar uji coba KA Cepat berikut.

1. Pendaftaran tahap dua dibuka pada 24 September untuk keberangkatan tanggal 25 hingga 30 September 2023 .

2. Setelah melakukan pendaftaran, calon penumpang akan mendapatkan email sebagai bukti pendaftaran.

3. Satu pendaftar dapat melakukan pemesanan untuk maksimal dua penumpang.

4. Satu NIK hanya dapat melakukan pemesanan satu kali selama masa uji coba.

5. Pemesan wajib mengisi data diri dan memilih jadwal keberangkatan serta menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.

6. Perjalanan berlaku pulang pergi dan wajib mengikuti sesuai jadwal KA.

7. Pada hari H perjalanan, calon penumpang wajib melakukan verifikasi kepada petugas KCIC dengan menunjukkan bukti pendaftaran dan kartu identitas.

Jadwal keberangkatan uji coba KA Cepat

Pada uji coba tahap kedua, tersedia empat perjalanan KA yang beroperasi. Dua di antaranya merupakan keberangkatan Stasiun Halim, dan dua lainnya dari Stasiun Tegalluar.

Berikut jadwal keberangkatan uji coba KA Cepat:

1. Relasi Stasiun Halim - Stasiun Tegalluar PP : Tersedia pukul 09.00 WIb dan pukul 14.00 WIB 

2. Relasi Stasiun Tegalluar - Stasiun Halim PP : Tersedia pukul 09.00 WIB dan pukul 14.00 WIB.

Eva menambahkan, masyarakat yang tergabung ke dalam uji coba KA Cepat akan mendapat asuransi perjalanan.

Maka dari itu, diimbau kepada calon penumpang untuk mengisi data diri dengan baik dan benar ketika melakukan pendaftaran.

"Calon penumpang diimbau agar memperhatikan jadwal KA Cepat yang dipilih dan datang selambatnya satu jam sebelum jadwal keberangkatan untuk menghindari antrian pada saat proses verifikasi data calon penumpang dilakukan," katanya.

Sementara calon penumpang yang berada di area Bandung yang hendak menuju Stasiyn Tegalluar, KCIC menyediakan delapan armada shuttle Damri di Pool Damri Soekarno-Hatta.

Selain itu, tersedia juga empat unit bus kecil yang bisa diakses dari Mall Summarecon.

"Kehadiran shuttle ini merupakan salah satu bagian dari integrasi antar moda yang juga akan diterapkan saat KA Cepat sudah beroperasi penuh," papar Eva.

Calon penumpang yang hendak menuju ke Stasiun Tegalluar menggunakan kendaraan pribadi bisa melalui exit tol KM 149 arah Cileunyi. Jalur ini beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Menambahkan dari laman resmi Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang hendak ikut uji coba KA Cepat.

1. Peserta bersedia mematuhi segala ketentuan dan aturan perjalanan yang ditetapkan KCIC.

2. Pendaftar yang sudah memiliki bukti registrasi diharapkan hadir satu Jam sebelum jadwal keberangkatan dengan membawa identitas dan bukti registrasi (bukti fisik ataupun berbentuk dokumen daring)

3. Peserta harus memastikan mereka memiliki salinan bukti registrasi yang valid dan terbaca untuk verifikasi selama perjalanan.

4. Peserta yang datang terlambat atau gagal hadir pada waktu yang ditentukan tidak berhak untuk mendapatkan bukti registrasi pengganti.

5. Bukti registrasi yang diperoleh melalui saluran resmi hanya untuk penggunaan pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan, dijual kembali atau dibeli dengan harga lebih tinggi.

  • 6 Bandara di Indonesia yang Punya Layanan Kereta
  • Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Akan Didenda 

6. KCIC berhak membatalkan bukti registrasi yang diperoleh melalui cara yang tidak sah.

7. Bukti registrasi berlaku pulang pergi, jika penumpang berkeinginan tidak menggunakan Bukti Registrasi return, maka penerusan angkutan penumpang tersebut diluar tanggung jawab KCIC.

8. Penumpang tidak diperkenankan membawa barang berlebihan dan KCIC tidak bertanggung jawab atas kerusakan atas barang bawaan penumpang.

9. Penumpang diwajibkan untuk menjaga kebersihan dan tidak melakukan perusakan atau vandalisme terhadap fasilitas kereta, pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi dan tuntutan ganti rugi.

10. Kegagalan untuk mematuhi aturan dan regulasi dapat mengakibatkan peserta dilarang ikut dalam perjalanan.

11. KCIC berhak untuk mengubah atau membatalkan Bukti Registrasi atau jadwal perjalanan dengan alasan operasional atau kebijakan yang berlaku. 

  • Daftar Rute Kereta Api Favorit Saat Libur Panjang Idul Adha 2023
  • Sempat Ditutup, Kereta Uap Harry Potter Kembali Beroperasi

https://travel.kompas.com/read/2023/09/17/095706327/tiket-uji-coba-ka-cepat-habis-masih-bisa-war-tahap-kedua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke