Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora, Lebih Mudah Dapat Izin Tinggal

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menerbitkan visa diaspora untuk memberikan kemudahan lebih bagi diaspora Indonesia berkunjung ke Tanah Air.

Sebagai informasi, diaspora adalah sebutan bagi orang yang melakukan migrasi ke negara lain dengan tujuan tertentu. Mereka juga menjadi istilah bagi komunitas masyarakat yang tinggal di luar negeri.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun.

“Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset, sehingga kami hadirkan Visa Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka,” kata Silmy dalam keterangannya, Kamis (16/11/2023).

Dengan visa ini, diaspora Indonesia akan lebih mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia.

“Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, dimana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia,” imbuhnya.

Silmy melanjutkan, Visa Diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yaitu langsung mendapatkan izin tinggal.

Cara mengajukan Visa Diaspora

Permohonan Visa Diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas.

Visa Diaspora dapat diajukan tanpa penjamin. Persyaratan permohonannya meliputi:

Program diaspora India

Beberapa negara yang juga telah menerapkan kebijakan visa bagi diasporanya di antaranya adalah India, Irlandia, dan Portugal.

Program "Overseas Citizen of India" (OCI) ini memberikan beberapa keuntungan seperti izin tinggal jangka panjang dan hak untuk memiliki properti di India.

Selain itu, India juga memiliki kebijakan khusus bagi warga diasporanya.

Dengan kebijakan tersebut, diaspora India di luar negeri menjadi mudah dalam memberikan kontribusi kepada negaranya, baik berupa tenaga, pikiran maupun investasi.

“Kebijakan di negara lain yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia,” ujar Silmy.

Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, antara lain Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan.

Adapun jumlah diaspora Indonesia berkisar sekitar 6 juta orang.

https://travel.kompas.com/read/2023/11/16/213334827/imigrasi-terbitkan-visa-diaspora-lebih-mudah-dapat-izin-tinggal

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke