JAKARTA, SENIN - Menteri Kehutanan, MS Kaban, penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus korupsi di Pelalawan. MS Kaban mengatakan hari ini KPK akan memeriksanya untuk menjadi saksi 14 perusahaan yang mendapatkan surat izin usaha pemanfaatan hasil hutan-hutan tanaman industri dari Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar.
"Sekarang dipanggil untuk beberapa perusahaan, 14 perusahaan kalau tidak salah, akan dikonfirmasi karena kita departemen kehutanan memberikan, membuat kebijakan, dan memverifikasi perizinan-perizinan yang diberikan," ujarnya sebelum memasuki gedung KPK, Senin (7/4).
Bupati Pelalawan Riau, Azmun, mengeluarkan 166 izin pada periode 2001-2003 untuk usaha pengelolaan hutan. Namun, ternyata hutan yang akan dikelola merupakan hutan lindung. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp1,36 triliun.
Azmun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti (STTB)/Dak.2/KPK/VI/2007 tanggal 13 Agustus 2007. Empat dari lima perijinan yang dikeluarkannya itu terkait dengan kerja sama dengan sebuah perusahaan bubur kertas raksasa yang pabriknya beroperasi di kabupaten tersebut. Akibat perbuatannya, Bupati Pelalawan Tengku Azmun melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penyalahgunaan wewenang dan Penerimaan Hadiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.