Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mochtar Muhammad Tolak Dieksekusi

Kompas.com - 15/03/2012, 16:00 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad, menolak dieksekusi Kamis (15/3/2012) hari ini. Alasannya, Mochtar belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dia bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun.

"Klien kami menolak dieksekusi hari ini karena belum menerima salinan surat putusan," kata kuasa hukum Mochtar, Sira Prayuna di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (15/3/2012).

Tim kuasa hukum Mochtar mendatangi gedung KPK untuk menjelaskan ihwal salinan putusan MA Mochtar ini kepada wartawan. Sedianya, Mochtar dieksekusi hari ini. KPK telah mengirimkan surat yang meminta Mochtar menyerahkan dirinya dengan datang ke gedung KPK hari ini. Namun, menurut Sira, salinan putusan MA tersebut bahkan belum sampai ke panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, tempat Mochtar divonis pada tingkat pertama.

"Kalau mau eksekusi kan harus ada salinan putusan resmi. Tadi saya cek ke panitera pengadilan Tipikor Bandung, salinan putusannya itu belum ada," ujar Sira.

Kuasa Hukum Mochtar lainnya, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Mochtar siap dieksekusi jika memang salinan putusan MA sudah dikantonginya. "Orangnya (Mochtar) ada dan siap," kata Sugeng.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, salinan putusan MA tersebut telah diterima jaksa KPK. Putusan majelis hakim kasasi di MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang memutus bebas Mochtar Muhammad.

Putusan kasasi tersebut disimpulkan Ketua Majelis Hakim Djoko Sarwoko serta anggota Krisna Harahap dan Leo Hutagalung. Menurut majelis hakim MA, Mochtar terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia dianggap menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar serta menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.

Mochtar juga diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Namun di pengadilan, Mochtar justru divonis bebas. Putusan vonis bebas untuknya juga sempat menuai kontroversi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com