Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Sengketa Usai di Pulau Berhala

Kompas.com - 04/04/2016, 19:24 WIB

BRIGADIR Satu Hairi menghampiri seorang laki-laki yang kebingungan di sisi timur Pulau Berhala. Rupanya, laki-laki yang baru datang dari Pulau Singkep di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, itu mencari kenalannya di Pulau Berhala.

”Dia salah kampung, orang yang dicarinya ada di kampung lain,” ujar Hairi seraya meminta seorang anak mengantar laki-laki itu.

Laki-laki itu mencari orang yang tinggal di Kampung Jambi, sebelumnya ia mencari di Kampung Kepri. Ia tersenyum saat tahu orang yang dicarinya memang tinggal di Pulau Berhala walau kampungnya berbeda.

Camat Singkep Selatan, yang wilayah kerjanya termasuk Pulau Berhala, M Zaman, mengatakan, luas pulau itu 60 hektar, penduduknya tidak sampai 50 keluarga. Sudah bertahun-tahun pulau itu ”terbelah”.

Pangkalnya adalah sengketa kepemilikan pulau antara Jambi dan Riau. Setelah Kepri berdiri pada September 2002, sengketa berubah menjadi antara Jambi dan Kepulauan Riau. Pada Februari 2013, Mahkamah Konstitusi menetapkan Kepri sebagai pemilik pulau itu.

Namun, orang dan Pemerintah Provinsi Jambi telanjur punya aset di sana. Pemprov Jambi membangun 10 rumah, balai pertemuan, puskesmas, SD, dermaga, dan gapura selamat datang di pulau itu. Ada juga prasasti yang menegaskan kepemilikan Jambi atas pulau itu.

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, merapikan makam tua yang disebut sebagai makam Datuk Berhala. Tokoh itu disebut sebagai salah satu dasar klaim Jambi atas Pulau Berhala.

Setelah keputusan MK pada Februari 2013, Pemprov Jambi tidak lagi mengurus puskesmas, sekolah, dan gapura. Prasasti kepemilikan atas pulau itu ditutup cat. Hanya sebagian rumah dan balai masih digunakan. Lingkungan tempat rumah dan balai itulah yang disebut Kampung Jambi. Bagian lain dari pulau itu disebut Kampung Kepri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com